Surabaya - Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam ekonomi nasional. Teknologi yang dihasilkan bersumber dari penelitian yang bersifat komersial dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi individu maupun suatu negara.
“Peran perguruan tinggi dalam melahirkan sebuah invensi tidak hanya terpaku pada proses untuk mendapatkan angka kredit semata, akan tetapi harus menunjang ke arah komersialisasi,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami pada pembukaan Pelatihan Nasional Technology and Innovation Support Center (TISC) tentang Valuasi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di Double Tree Hotel Surabaya, Jawa Timur pada 29-30 Maret 2023.
Lastami melanjutkan bahwa universitas seharusnya didukung dengan mengoptimalkan komersialisasi hasil invensi. Namun sayangnya, praktik yang terjadi di lapangan masih minim jumlah lisensi yang dihasilkan dari penelitian yang telah terdaftar. Hasil penelitian dari perguruan tinggi dan lembaga litbang masih memiliki kendala dalam memahami kebutuhan pasar, mengevaluasi ulang paten, dan bekerja sama dengan industri.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menggelar pelatihan valuasi KI untuk para akademisi dan pengusaha di Surabaya. Tujuannya agar masyarakat dapat menguatkan pasar sekunder dan dapat menjalankan mekanisme penentuan valuasi kekayaan intelektual.
“Pelatihan ini akan memberikan gambaran tentang sumber daya, alat, dan program yang dikembangkan dan dikelola oleh WIPO, dan tersedia untuk jaringan TISC global. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung operasi TISC, Valuasi IP, dan Transfer Teknologi,” terang Alejandro Roca Campaña, Senior Director, IP for Innovators Department, IP and Innovation Ecosystems Sector, WIPO.
Pihaknya berharap bisa memfasilitasi anggota TISC yang berpartisipasi di acara ini dengan mengembangkan keterampilan dasar mereka dalam valuasi KI. Acara ini akan diakhiri dengan diskusi tentang langkah ke depan untuk jaringan TISC Nasional Indonesia.
Sebagai informasi, pelatihan ini dilakukan dalam format hybrid dengan beberapa peserta mengakses pelatihan dari jarak jauh sementara sebagian besar peserta hadir di tempat. Acara ini diperkirakan diikuti oleh 102 peserta dari 51 perguruan tinggi, masing-masing perguruan tinggi diwakili oleh dua delegasi. (kad/des)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025