Jenewa - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon menghadiri pertemuan dengan Head of Legislative, Policy and Technology Advice Section, Patents and Technology Sector, World Intellectual Property Organization (WIPO) Isaac Rutenberg.
Kegiatan yang diadakan di sela pertemuan ke-45 Intergovernmental Committee on Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) ini membahas terkait pentingnya Standard Essential Patent (SEP) atau standar esensi paten yang memiliki peran sangat penting karena terkait akses terhadap teknologi
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan kami berharap masukan serta informasi yang ada dapat menambah pengetahuan terkait perkembangan paten internasional,” ujar Yasmon pada Kamis, 8 Desember 2022
Saat ini, WIPO sedang berupaya untuk mengembangkan pemahaman mendalam tentang berbagai perkembangan yang terkait dengan Paten Esensial Standar (SEP) di seluruh dunia.
Diketahui ada peningkatan aktivitas dalam wacana global seputar SEP selama beberapa tahun terakhir, baik dalam hal sengketa dan litigasi lintas batas, serta inisiatif kebijakan di berbagai yurisdiksi (bervariasi dari perizinan dan penetapan tarif hingga penentuan esensialitas, antara lain yang lain).
Rutenberg menjelaskan bahwa Mengingat peran WIPO dalam sistem paten internasional, ia mencoba untuk melihat bagaimana perkembangan ini mempengaruhi negara-negara anggota yang berbeda dan apakah ada masalah khusus yang dapat kami bantu atasi sebagai forum netral.
Yasmon menanggapi bahwa DJKI dalam hal ini Direktorat Paten, DTLST dan RD memiliki tugas utama mengurus permohonan paten. “Terkait dengan bagaimana pihak swasta yang mengalami permasalahan perkara baik di bidang lisensi paten atau pun persaingan usaha bukan merupakan tugas utama DJKI sehingga perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut kepada kementerian dan Lembaga bersangkutan,” terangnya.
Dengan demikian WIPO merespon positif posisi DJKI dan meminta bantuan terkait koordinasi lebih lanjut. Selain itu, Rutenberg juga menanyakan kebutuhan DJKI terkait hal ini agar dapat bekerja sama dalam hal fasilitasi. Yasmon berterima kasih atas respon cepat WIPO dan berharap ke depannya akan ada capacity building program yang dapat diberikan oleh WIPO terkait hal ini.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025