DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu; Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon; Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami; dan Direktur Teknologi Informasi  Ika Ahyani Kurniawati; serta Dr. Juneho Jang dari IP Office Business Solutions, WIPO.

Dalam pertemuan tanggal 23 April 2025 yang berlangsung di Kantor DJKI, kedua pihak mendiskusikan potensi kerja sama lebih lanjut terkait penerapan Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem ini diharapkan dapat mendorong percepatan layanan administrasi KI secara digital serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyatakan, "Dalam upaya DJKI menjadi Kantor Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia, keberadaan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern serta sesuai dengan standar internasional adalah hal yang sangat penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, efisien, dan transparan."

Melalui sinergi ini, DJKI optimis dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global. Transformasi digital bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga komitmen berkelanjutan DJKI dalam mengedepankan transparansi dan inovasi untuk menghadirkan layanan KI yang unggul.

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya