Jenewa - Delegasi Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan dengan Kepala Bidang Paten dan Teknologi World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Kamis, 2 Maret 2023 di Jenewa.
Pada kesempatan tersebut, DJKI bersama tim dari WIPO membahas terkait perjanjian TRIPS, khususnya penjelasan tentang Pasal 31 ayat (e) TRIPS yang berbunyi:
Pasal 31 (e): Apabila hukum Anggota mengizinkan penggunaan lain dari pokok paten tanpa izin dari pemegang hak, termasuk penggunaan oleh pemerintah atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh pemerintah, ketentuan berikut harus dihormati: (penggunaan tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali dengan bagian perusahaan atau goodwill yang menikmati penggunaan tersebut).
“Oleh karena itu, dampak dari pasal tersebut pada pelaksanaan atau sistem paten oleh pemerintah Indonesia adalah pelaksanaan lisensi wajib, terutama yang terkait dengan akses obat di masyarakat,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI.
Lebih lanjut, Isaac Ruthenberg selaku Kepala Bagian Legislatif, Kebijakan dan Saran Teknologi Bidang Paten dan Teknologi WIPO menjelaskan bahwa pada intinya Pasal 31 TRIPS yang terkait dengan ‘Penggunaan Lain Tanpa Izin Pemegang Hak’ harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat (a) sampai (l), khususnya untuk pelaksanaan paten oleh pemerintah dan lisensi wajib.
“Pada dasarnya didalam pasal 31 ayat (e) TRIPS yang secara khusus dimaksudkan untuk menjaga reputasi dari produk yang dipatenkan dan mencegah terjadinya pemberian lisensi lain atau lisensi selanjutnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ruthenberg.
“Pada frasa ‘bagian dari perusahaan’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa lisensi wajib dapat diberikan terhadap anak perusahaan yang mendapatkan lisensi wajib namun tetap dalam satu bidang,” lanjutnya.
Kemudian, Ruthenberg menjelaskan untuk frasa ‘goodwill’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa negara-negara berkembang harus dapat mengatur dalam peraturan pelaksanaan standar-standar tertentu yang dapat menjaga reputasi produk sendiri, misalnya bahwa produk hasil dari lisensi wajib tidak boleh menggunakan merek dagang dari originator dan harus memenuhi semua kualifikasi dari produk atau proses yang dipatenkan.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025