DJKI dan WIPO Bahas Lisensi Obat Pada Sistem Paten di Indonesia

Jenewa - Delegasi Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan dengan Kepala Bidang Paten dan Teknologi World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Kamis, 2 Maret 2023 di Jenewa.  

Pada kesempatan tersebut, DJKI bersama tim dari WIPO membahas terkait perjanjian TRIPS, khususnya penjelasan tentang Pasal 31 ayat (e) TRIPS yang berbunyi:

Pasal 31 (e): Apabila hukum Anggota mengizinkan penggunaan lain dari pokok paten tanpa izin dari pemegang hak, termasuk penggunaan oleh pemerintah atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh pemerintah, ketentuan berikut harus dihormati: (penggunaan tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali dengan bagian perusahaan atau goodwill yang menikmati penggunaan tersebut).

“Oleh karena itu, dampak dari pasal tersebut pada pelaksanaan atau sistem paten oleh pemerintah Indonesia adalah pelaksanaan lisensi wajib, terutama yang terkait dengan akses obat di masyarakat,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI. 

Lebih lanjut, Isaac Ruthenberg selaku Kepala Bagian Legislatif, Kebijakan dan Saran Teknologi Bidang Paten dan Teknologi WIPO menjelaskan bahwa pada intinya Pasal 31 TRIPS yang terkait dengan ‘Penggunaan Lain Tanpa Izin Pemegang Hak’ harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat (a) sampai (l), khususnya untuk pelaksanaan paten oleh pemerintah dan lisensi wajib. 

“Pada dasarnya didalam pasal 31 ayat (e) TRIPS yang secara khusus dimaksudkan untuk menjaga reputasi dari produk yang dipatenkan dan mencegah terjadinya pemberian lisensi lain atau lisensi selanjutnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ruthenberg. 

“Pada frasa ‘bagian dari perusahaan’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa lisensi wajib dapat diberikan terhadap anak perusahaan yang mendapatkan lisensi wajib namun tetap dalam satu bidang,” lanjutnya. 

Kemudian, Ruthenberg menjelaskan untuk frasa ‘goodwill’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa negara-negara berkembang harus dapat mengatur dalam peraturan pelaksanaan standar-standar tertentu yang dapat menjaga reputasi produk sendiri, misalnya bahwa produk hasil dari lisensi wajib tidak boleh menggunakan merek dagang dari originator dan harus memenuhi semua kualifikasi dari produk atau proses yang dipatenkan.



TAGS

#Paten #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya