Padang – Di era digital yang penuh inovasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Andalas terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pelindungan hak cipta di kalangan akademisi dan peneliti. Hal ini disampaikan dalam diskusi teknis bertema Perlindungan Hak Cipta dan Penyiapan Data Pencatatan Hak Cipta, yang berlangsung di Convention Hall, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Dr. Henmaidi, menekankan pentingnya pelindungan hak cipta dalam mendukung inovasi dan menciptakan kemandirian bangsa. Jika Indonesia tidak menjadi bangsa yang mandiri, menurutnya, negara ini hanya akan menjadi pasar yang mudah dikuasai dalam perdagangan global.
"Sejak bangun tidur hingga tidur lagi, kita dikelilingi oleh karya hak cipta, paten, dan desain industri. Namun, banyak produk dalam negeri tergilas oleh produk impor. Bahkan, sekadar perangkat rumah tangga saja merupakan produk luar negeri," ujar Dr. Henmaidi pada Kamis, 17 Oktober 2024. "Kita harus mulai mengarahkan pikiran dan inovasi untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri dengan melindungi kekayaan intelektual."
Untuk mendukung pelindungan inovasi dan karya cipta di lingkungan akademisi serta industri kreatif, DJKI saat ini merevisi undang-undang hak cipta. Revisi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pencipta, khususnya hak ekonomi, terlindungi dengan baik.
"Revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan hukum di bidang hak cipta dengan perkembangan zaman, globalisasi, dan teknologi digital," jelas Ignatius Mangantar Tua , Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, dalam kesempatan yang sama.
Selain menampung masukan terkait RUU Hak Cipta, DJKI juga meminta umpan balik mengenai layanan pencatatan hak cipta. Saat ini, DJKI telah menyediakan layanan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang memungkinkan pencatatan hak cipta selesai dalam 10 menit.
Dalam sesi materi, Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri serta Kekayaan Intelektual Komunal memberikan paparan kepada mahasiswa dan dosen mengenai jenis-jenis pelindungan hak cipta dan cara pemanfaatannya. Ketua LPPM Universitas Andalas juga menyampaikan beberapa masukan terkait penyempurnaan peraturan di bidang hak cipta, seperti aturan Lembaga Manajemen Kolektif, sanksi pelanggaran hak cipta, dan pelindungan karya digital.
DJKI berkomitmen memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang pentingnya pelindungan hak cipta, terutama bagi peneliti dan inovator di universitas. Universitas Andalas, sebagai institusi dengan pencatatan hak kekayaan intelektual terbanyak di Sumatera Barat, telah mencatatkan 2.242 dari total 4.227 hak cipta di provinsi ini hingga Oktober 2024.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025