DJKI dan United States Patent and Trademark Office Menyepakati Pembaruan Kerja Sama Bilateral

Bandar Seri Begawan – Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Marchienda Werdany mengadakan pertemuan bilateral dengan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Rabu, 4 September 2024 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Pertemuan yang dilakukan di sela-sela gelaran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 ini bertujuan untuk memperbarui kerja sama bilateral antara DJKI dengan USPTO.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan USPTO Katherine K. Vidal membubuhkan tanda tangannya pada dokumen pembaruan kerja sama bilateral (Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bilateral) yang sebelumnya telah ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada 29 Agustus 2024 di Jakarta. Memorandum Saling Pengertian tersebut akan berlaku selama 5 tahun.

“Cakupan kerja sama terdiri dari pertukaran data kekayaan intelektual; informasi dan dokumentasi; kolaborasi dalam memberikan program pengembangan kapasitas yang untuk meningkatkan administrasi kantor; dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdany.

Selain itu, Marchienda melanjutkan, poin-poin lainnya adalah pemeriksaan paten, desain industri, dan merek; pelindungan, pemanfaatan dan penegakan hukum kekayaan intelektual; serta mempromosikan peranan pelindungan kekayaan intelektual dalam inovasi, transfer teknologi, komersialisasi dan pertumbuhan ekonomi

Selanjutnya, setelah penandatanganan dokumen tersebut akan dilakukan adalah penyusunan rencana kerja yang akan melibatkan seluruh unit eselon II di DJKI.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya