DJKI dan SwissCham Indonesia Perkuat Sinergi Penegakan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan industri, pemalsuan dan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) masih menjadi ancaman nyata. Hal tersebut tidak hanya merugikan sektor bisnis, tetapi bisa menciptakan resiko serius bagi konsumen, mulai dari penggunaan produk berbahaya hingga rusaknya kepercayaan terhadap merek-merek terpercaya​. 

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan SwissCham Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Counterfeit Crackdown: Partnering with Authorities for Strong Enforcement & Socialization on New Patent Law” di The Akmani Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, menyampaikan bahwa acara ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam memperkuat pelindungan KI di tanah air.

“Kolaborasi yang erat antara pemegang hak KI dan aparat penegak hukum menjadi semakin penting. Penanganan kasus pemalsuan tidak akan efektif jika dilakukan secara terpisah,” ujar Lastami. 

Lebih lanjut, Lastami menyampaikan bahwa pada kegiatan ini akan dilakukan sosialisasi pokok perubahan dalam Undang-Undang Paten yang baru yakni UU Nomor 65 Tahun 2024.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sehingga dapat memperkuat pelindungan KI, mendorong pertumbuhan inovasi dan meningkatkan pelayanan paten di Indonesia.

“Harapannya kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun pemahaman bersama, serta memperkenalkan pedoman praktis dalam melaporkan pelanggaran KI. Kemudian diharapkan juga pada forum ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kolaborasi antar sektor guna memperkuat pelindungan KI sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia,” tambah Lastami.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Duta Besar Swiss Mathias Domenig, menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Indonesia atas keterbukaan dan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum KI. Ia menekankan bahwa pelindungan KI sangat penting bagi Swiss, mengingat sebagian besar ekspor negara tersebut bergantung pada KI.

"Swiss telah menjadi negara paling inovatif selama 14 tahun berturut-turut menurut Global Innovation Index. Oleh karena itu, penegakan KI tidak hanya mendukung inovasi, tetapi juga menjaga daya saing dan reputasi negara di pasar global," tuturnya.

Mathias juga menyampaikan pentingnya implementasi Undang-Undang Paten baru yang adil, tanpa diskriminasi antara produk lokal dan impor, serta menegaskan kesiapan Swiss untuk terus mendukung Indonesia dalam memperkuat ekosistem KI.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force, meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung RI, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, serta para pelaku usaha dari perusahaan-perusahaan Swiss di Indonesia. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya