Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham R.I) berkomitmen dalam melindungi persaingan usaha dan penegakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Adapun di Indonesia sendiri unsur hak KI dibagi menjadi tiga. Yang pertama, registrasi (pendaftaran/pencatatan), rekordasi (perekaman), dan regulasi penegakan hukum.
Hal tersebut sampaikan oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam Roundtable on Content Streaming and Anti-Piracy Enforcement yang diselenggarakan oleh International Trademarks Association (INTA) bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada Senin, 19 Februari 2024 di Hotel Westin, Jakarta.
Nick Redfearn selaku Principal, Global Head of Enforcement mengatakan bahwa tantangan peredaran barang palsu di Indonesia sangat banyak, khususnya dari China. “Berdasarkan penelitian kami terdapat 95% produk diimpor dari China,” ungkap Nick.
“Kita bisa belajar dari Thailand yang setiap tahun dapat melakukan penyitaan terhadap ribuan produk palsu. Sementara di Indonesia menurut saya masih ada kendala dari sisi regulasi. Misalnya, perusahaan produsen dan perusahaan distributor berbeda aturan,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Anom menyampaikan salah satu contoh yang telah dilakukan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, DJKI telah bekerja sama dengan beberapa e-commerce yang ada di Indonesia seperti dengan Tokopedia, misalnya.
“Untuk menekan peredaran barang palsu, salah satu syarat penting agar dapat melakukan kegiatan usaha jual barang di e-commerce, mereka wajib untuk melampirkan sertifikat KI,” kata Anom.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, khususnya terkait penegakan hukum konvensional yang berlaku di Indonesia adalah melalui delik aduan.
“Kami pikir, Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai. Prosedurnya secara sederhana kira-kira DJKI menerima laporan dari pemilik KI, selanjutnya DJKI memeriksa kelengkapan administrasi laporan,” terang Anom.
“Lalu, kami melakukan rapat verifikasi dengan mengundang Direktorat Merek dan Indikasi Geografis atau Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai ahli serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk selanjutnya memutuskan memberikan rekomendasi atau tidak terhadap situs yang melanggar (bagi pelanggar hak cipta),” lanjutnya.
Selanjutnya, terkait dengan proses penanganan perkara, Anom menerangkan bahwa saat ini Indonesia memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan KI.
“Aturan ini mengatur tingkat kesulitan perkara yang menentukan lamanya waktu penanganan perkara. Di mulai dari penanganan perkara paling mudah dapat diselesaikan paling lama dalam 6 bulan. Penanganan perkara sedang diselesaikan paling lama dalam waktu 9 bulan, dan penanganan perkara sulit diselesaikan dalam waktu 12 bulan,” terang Anom.
“Meski dengan catatan dalam prosesnya kami tetap menghadapi masalah seperti saksi yang sulit untuk dipanggil/diperiksa, atau alamat yang dilaporkan tidak sesuai,” ungkap Anom.
Pada kesempatan yang sama, Dana Brown Northcott selaku INTA President mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DJKI beserta Kementerian dan Lembaga terkait dalam penegakan hukum KI.
“Upaya ini merupakan komitmen kami bersama untuk melindungi persaingan usaha dan penegakan hukum KI di dunia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada pertemuan ini selain DJKI dan INTA, turut hadir pula perwakilan dari Polisi RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan MIAP Konsultan KI (Rousse). (Ver/Eka)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025