DJKI dan Pemda DKI Jakarta Upayakan Indonesia Terbebas dari Status PWL

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta (Pemda DKI Jakarta) dalam upaya membebaskan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Salah satunya dengan mempersiapan sertifikasi pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan DJKI memiliki program unggulan di mana salah satunya adalah untuk menurunkan status PWL Indonesia atas Review of Notorious Markets for Counterfeiting & Piracy yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS).

“ITC Mangga Dua termasuk ke dalam list notorious market di Indonesia, untuk itu diperlukan kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk minimal menurunkan menjadi watch list (WL) atau bahkan mengeluarkan Indonesia dari PWL ini,” tegas Anom.

Adapun pertemuan ini dilakukan untuk mematangkan kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik toko atau tenant yang ada di ITC Mangga Dua. Selain itu, akan diberikan juga sertifikasi pusat perbelanjaan Kekayaan Intelektua (KI).

“Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga akan membantu serta membina tenant atau penjual barang untuk dapat mendaftarkan pelidungan mereknya,” tambah Anom.

Anom menyampaikan adapun efek kurang baik atau akibat lain dari pengenaan PWL ini adalah akan diberikan pajak yang tinggi terhadap barang ekspor Indonesia ke AS. Sebagai contohnya pada trade war yang terjadi pada AS dan China yaitu pengenaan tarif pajak yang tinggi oleh AS terhadap barang ekspor dari China.

Selama ini Indonesia diberikan keringanan oleh AS dalam barang ekspor yang tidak dikenakan pajak tinggi sehingga barang buatan dalam negeri dapat bersaing di AS.

Pihak Pemda yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta (Dinas PPKUKM DKI Jakarta), Ety Syartika menyampaikan apresiasi atas adanya rencana kegiatan ini. 

“Kami mendukung penuh dengan mempersiapkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) berdasarkan acuan hukum atau peraturan dalam pelindungan KI dan akan mengirimkan nama - nama untuk dibuatkan Surat Keputusan Satgas pelindungan KI di ITC Mangga Dua,” jelas Ety. (DMS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Audiensi Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.

Senin, 2 Juni 2025

Vibrasi Suara Indonesia Audiensi ke DJKI Bahas Royalti dan Masa Depan Industri Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.

Senin, 2 Juni 2025

Kerja Sama DJKI-DKPTO Dukung Peningkatan Profesionalisme Pemeriksa Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya