DJKI dan PANDI Ingin Maksimalkan Pelindungan KI untuk Nama Domain Internet

JAKARTA - Kekayaan intelektual (KI) untuk domain dari website juga perlu dilindungi. Namun karena masih awamnya hal ini, Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berusaha untuk melayani publik untuk melindungi nama domain internet sekaligus hak kekayaan intelektualnya. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya di acara Workshop Implementasi Kerja Sama DJKI-PANDI mengatakan bahwa pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di era digital ini memang bukan merupakan hal yang baru. 

“Namun demikian, ini masih menjad tantangan yang tidak ringan bagi kita dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan kokoh,” sambung Freddy di Hotel Westin, Rabu (10/2/2021).

Freddy mengatakan bahwa pelindungan KI nama domain lekat dengan merek barang/jasa. Tentunya pemilik paten dan merek tidak ingin KI mereka digunakan sebagai nama domain pihak lain dan begitupun sebaliknya. Hal itu dapat dihindari apabila pemilik merek dan nama domain mendaftarkan kekayaan intelektual dan nama domain sekaligus. 

Senada dengan Freddy, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo juga menjelaskan bahwa pendaftaran nama domain sifatnya first come, first serve sehingga akan ada potensi-potensi dispute/ perselisihan meskipun secara umum, dunia memiliki domain name dispute policy. Oleh karena itu, DJKI-PANDI membuat kerjasama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran ini pada masyarakat.

“Semoga dari workshop ini kita akan banyak mendapatkan rencana aksi, yang lalu kemudian bisa kita lakukan di 2021 ini. Apapun rencana itu, PANDI akan siap mendukung rencana DJKI untuk sama-sama bisa menjadi pelayan publik yang baik di bidang kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara,’ ujar Yudho Giri.

Freddy juga berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan lagi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga potensi pelanggaran KI dapat lebih diminimalisir.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya