Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.
"Kami berkunjung ke DJKI dengan tujuan mengamati dan mempelajari tentang prosedur pendaftaran merek dan indikasi geografis di Indonesia," ujar Assistant Director General (Registration and Compliance) MyIPO Sharifah Nadiah, saat membuka sesi kunjungan.
Menurut Sharifah, pihak MyIPO tertarik dengan kemajuan signifikan yang dibuat oleh DJKI dalam mengurangi rata-rata waktu penyelesaian dan tingkat backlog proses pendaftaran merek dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan bahwa DJKI menerapkan sejumlah strategi dalam menyelesaikan backlog permohonan merek.
"Saat ini, DJKI telah menerapkan online filing and examination, crash program, penambahan jumlah pemeriksa, dan peningkatan kompetensi berkala untuk pemeriksa," terangnya.
Selain itu, Kurniaman menambahkan, DJKI juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di 33 provinsi untuk membantu meningkatkan permohonan merek di daerah.
"Peningkatan pelayanan di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang berkualitas dan bermutu bertujuan untuk melindungi, mengelola, dan mengembangkan kekayaan intelektual. Harapannya, ke depan akan berdampak pada peningkatan daya saing ekonomi dan perlindungan hak-hak kreatif dan inovatif," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah permohonan merek yang masuk ke DJKI setiap tahunnya menunjukkan peningkatan yang signifikan, yaitu tahun 2020 (95.021 permohonan), 2021 (106.151 permohonan), 2022 (115.239 permohonan), dan 2023 (123.017 permohonan).
Selasa, 23 Januari 2024
Senin, 29 Januari 2024
Kamis, 18 Januari 2024
Rabu, 17 Juli 2024
Selasa, 16 Juli 2024
Senin, 15 Juli 2024