Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menerima audiensi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DJKI, 27 Februari 2025 ini membahas berbagai program kolaborasi antara kedua belah pihak dalam rangka memperkuat kerja sama terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Justisiari Perdana Kusumah selaku Direktur Eksekutif MIAP menyampaikan pada kesempatan tersebut, bahwa tiga dari enam program kerja MIAP di tahun 2025 memiliki potensi kolaborasi dengan DJKI.
“Program pertama adalah training bersama rekan-rekan bea cukai terkait penegahan. Jika menilik dari sisi substansinya, tentunya program ini akan berjalan dengan sangat baik dan maksimal jika perwakilan DJKI dapat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut,” ujar Justisiari.
Sebagai informasi, penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Justisiari melanjutkan, selain program yang telah disebutkan ada dua program lainnya yaitu kegiatan sosialisasi pelindungan dan penegakan merek di beberapa wilayah di Indonesia, serta sosialisasi pelindungan merek khususnya terkait air isi ulang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyambut baik peluang kerja sama ini. “Hubungan kerja sama yang telah terjalin antara MIAP dan DJKI selama ini harus terus dijaga. Salah satunya adalah dengan saling mendukung program kerja masing-masing pihak,” ucap Yasmon.
Sementara itu, Yasmon turut memperkenalkan program kerja DJKI dalam hal ini Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi yang juga memiliki potensi kerja sama bersama MIAP.
“Pada pertengahan tahun nanti, DJKI juga akan menyelenggarakan Indonesian Intellectual Property Expo 2025. Kegiatan ini akan menghadirkan pameran berbagai produk KI terdaftar, workshop KI, IP Business Matching, pemberian penghargaan kepada insan KI serta festival musik,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025