DJKI dan LMKN Diskusikan Pengumpulan Royalti dengan LMK SELMI

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional  (LMKN), Brigjenpol ( Pur ) Yurod Saleh, SH., MH. dan Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede, S.H. melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI pada 24 Juni 2020. Kunjungan kerja ini dalam rangka mendapatkan masukan dan saling berdiskusi tentang kinerja LMK dalam masa pandemi. 

Terdapat berbagai hal masukan yang disampaikan  dalam pertemuan tersebut, antara lain terkait permasalahan penurunan jumlah penerimaan royalti, permasalahan organisasi LMK serta permasalahan dunia permusikan, karaoke dan pertunjukan serta hak hak terkait lainnya. 

Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua Pelari Jusak Sutiono, Marcell Sihaan dan beberapa pengurus lainnya. Sementara itu dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kasubdit Pelayanan Hukum dan Kasubdit Hukum dan LMK Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Kasie LMK Andri Anggoro, S.H., M.H.

Sebelumnya, DJKI telah menunjukkan dukungannya kepada LMKN untuk tetap menjalankan tugas bersama LMK dalam mengumpulkan royalti di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta Agus Pardede dalam Halal Bihalal DJKI bersama LMKN dan LMK pada Kamis, 11 Juni melalui aplikasi Zoom.

"Kami dari DJKI mengadakan halal bihalal ini untuk memfasilitasi terjaminnya silaturahmi antara kita semua agar kita tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas meski saat ini tengah dalam transisi ke kebiasaan baru," ujar Agus dalam sambutannya.

Seperti diketahui, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya