Jakarta - Dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) dibutuhkan kerja sama dari berbagai instansi, baik pusat, daerah, nasional ataupun internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama antar Lembaga Pemerintah pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Hotel Shangri-la, Jakarta.
“Ekosistem KI tidak dapat dibangun oleh satu instansi saja. Kami dari DJKI menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk instansi pemerintah, dalam mewujudkan ekosistem KI yang baik,” ujar Yasmon.
”Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan rencana unit kerja kami, yakni Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian untuk memperluas cakupan kerja sama di bidang penegakan hukum KI,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah banyak melakukan penandatanganan dengan beberapa instansi kementerian/lembaga. Sampai dengan saat ini DJKI berencana untuk terus melakukan kerja sama dengan berbagai instansi lainnya yang memiliki keterkaitan dalam membangun ekosistem KI di Indonesia.
“Hari ini akan dilaksanakan penandatanganan dengan Direktorat Jenderal Konservatif Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Kedepannya, kami juga akan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan beberapa instansi lainnya,” ungkap Yasmon.
Pada kesempatan yang sama, Yasmon juga menyampaikan bahwa hari ini DJKI telah menandatangani MoU kerja sama dengan dengan institusi penegakan hukum amerika, yaitu Homeland Security Investigations (HSI). Kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk belajar dari pengalaman serta best practices dalam penegakan hukum KI sehingga dapat diterapkan di tanah air.
”Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Direktur Jenderal KSDAE, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, atas dukungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Kami dari DJKI akan terus memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal KSDAE, mengingat banyak sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal KSDAE, sehingga apa yang telah dilakukan dapat mendapatkan pelindungan hukum yang sesuai,” ucap Yasmon.
Pada bulan Juli yang lalu, Indonesia telah menandatangani perjanjian internasional terkait sumber daya genetik. Menurut Yasmon perjanjian ini erat hubungannya dengan tugas Direktorat Jenderal KSDAE, sehingga dalam implementasinya diharapkan kerja sama dan kolaborasi Direktorat Jenderal KSDAE dalam pelaksanaan konvensi internasional tersebut.
“Semoga FGD ini betul-betul memberikan keluaran dalam meningkatkan kolaborasi dan koordinasi, sehingga dalam pelaksanaan sistem KI di Indonesia betul-betul bisa berjalan dengan efektif dan membawa kebermanfaatan bagi kita semua,” tutup Yasmon.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Suharyono juga menyampaikan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal KSDAE di mana dari berbagai taman nasional yang dikelola banyak sekali invensi atau penemuan-penemuan yang ditemukan oleh para peneliti yang membutuhkan pelindungan hukum.
”Kami memiliki 55 taman nasional yang dikelola langsung oleh pusat. Dari banyaknya taman nasional tersebut kami menemukan banyak sekali invensi. Tahun ini kami mendeklarasikan bioproteksi yang berasal dari hutan. Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa hari ini kami hadir di sini,” jelas Suharyono.
Dia menyampaikan bahwa sebelumnya para peneliti yang berada di lapangan tidak pernah sedikitpun berpikir untuk melindungi hasil yang telah dilakukan, sehingga pada akhirnya temuan tersebut didaftarkan oleh para guru besar dan beberapa ada yang diambil oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Hubungan dengan Kemenkumham hari ini, dalam hal ini DJKI, berkaitan erat dengan pelindungan hukum bagi produk atau penemuan yang ditemukan oleh para peneliti kami. Kami ingin mendapatkan sebuah kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal KSDAE dengan DJKI. Ini menjadi prioritas kami untuk melindungi penemuan kami yang bersumber dari hutan,” pungkasnya.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025