DJKI dan Komisi Banding Paten Bahas Banding Terhadap Penolakan Permohonan Paten

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti menyatakan bahwa sesorang ataupun badan hukum dapat mengajukan permohonan banding paten sebagai upaya hukum yang diajukan terhadap penolakan permohonan atau koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten atau keputusan pemberian paten yang diajukan kepada Komisi Banding Paten.

Hal tersebut merujuk kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten (Permenkumham No.3 Tahun 2019).

“Jadi permohonan banding dapat diajukan terhadap tiga hal yaitu, banding terhadap penolakan permohonan paten, banding terhadap koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten, serta banding terhadap pemberian Paten,” tutur Dede.

Menurut Dede, seiring dengan meningkatnya penyelesaian permohonan paten yang telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, maka banyak pula pengajuan permohonan banding paten yang diterima komisi banding paten saat ini.

"Mungkin karena banyak yang diselesaikan, banyak juga permasalahan yang timbul karena pemberian paten tersebut atau penolakan paten," ujar Dede Mia Yusanti saat membuka acara FGD Terkait Permohonan, Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Paten secara virtual, Senin (16/11/2020).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Banding Paten, Parlagutan Lubis menjelaskan prosedur yang perlu dilakukan pemohon dalam mengajukan banding. Pertama, Permohonan Banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri.

Kedua, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan dikenai biaya. Ketiga, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik. Keempat, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

Menurut Parlagutan Lubis, dalam hal hasil pemeriksaan administratif terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Komisi Banding memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

“Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, Komisi Banding tetap memeriksa berdasarkan kelengkapan dokumen pada saat permohonan diterima,” lanjutnya menjelaskan.

Kemudian, Parlagutan Lubis menjelaskan proses permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan sebagaimana tertulis pada pasal 68 UU Paten.

1. Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan;
2. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding;
3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding;
4. Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan;
5. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi;
6. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
7. Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten;
8. Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Menurut Anggota Komisi Banding Paten, Sri Sulistiyani berdasarkan Pasal 29 Permenkumham No.3 Tahun 2019, pemeriksaan substantif Banding Penolakan Permohonan Paten dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas Permohonan Banding.

“Diawali dengan pembentukan Majelis yang terdiri dari satu orang ketua majelis dan 4 orang anggota. Dan pemilihan ketua disesuaikan dengan bidang Teknik Permohonan yang dimintakan banding,” ucap Sri Sulistiyani.

Ia melanjutkan, pada pasal 30 Permenkumham No.3 Tahun 2019 disebutkan bahwa majelis dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait atau Kuasanya untuk menghadiri persidangan.

“Diharapkan yang hadir dari pihak Pemohon Banding selain Kuasa adalah ahli yang paham tentang substantif dari Permohonan yang dimintakan banding,” ujar Sri Sulistiyani.

Menurutnya, banyak hal yang harus dijelaskan terkait dengan dokumen (bukti-bukti) yang disertakan dalam permohonan banding. Deskripsi dan Klaim yang diperiksa majelis adalah Deskripsi dan Klaim pada saat penolakan. Membuat kronologis Permohonan Banding.

Ia juga menegaskan bahwa dalam hal para pihak terkait atau Kuasanya tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali berturut-turut, Majelis Banding dapat mengambil keputusan terhadap Permohonan Banding.

“Kerugian bagi pemohon karena kesempatan untuk menyampaikan hal-hal atau bukti-bukti yang menguntungkan khususnya terkait dengan patentabilitas,” ungkapnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya