DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan kendala terkait PermenpanRB Nomor: B/2981/M.SM.01.00/2024 Tanggal 2 Juli 2024 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan formasi jabatan fungsional KI.

“Dalam keputusan tersebut, formasi pada JF Pemeriksa Utama belum tersedia kuota sehingga kami terkendala dalam meningkatkan karir jabatan fungsional KI. Sedangkan, dalam peraturan formasi sebelumnya, kuota tersebut tersedia. Oleh karena itu, kami membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Andrieansjah.

Diskusi ini juga merujuk pada Pasal 30 PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

"Selain itu, melalui diskusi ini, DJKI berharap dapat memahami peraturan dan syarat terbaru yang dapat mendukung karir para pemegang JF KI saat ini, sehingga turut meningkatkan kompetensi serta profesionalisme pegawai di lingkungan DJKI,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Aba Subagja dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB menyampaikan bahwa apabila sebelumnya sudah ada pengusulan kebutuhan jabatan, maka dapat diperiksa kembali penetapan yang masih berlaku. 

“Jika sebelumnya sudah ada pengusulan, perlu dicek apakah ada penetapan keperluan sebelumnya. Jika tidak ada, bisa diusulkan kembali ke KemenpanRB. Kementerian Hukum wajib mengajukan kembali dalam bentuk surat fisik,” jelas Aba.

Sebagai tindak lanjut, DJKI akan segera menyusun pengajuan resmi dan proses koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025. (MKH/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Koordinasi Target Kinerja 2025, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Kalbar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada 5 Maret 2025 di gedung DJKI. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi langkah strategis untuk memenuhi target kinerja Kanwil Hukum Kalbar di bidang kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025.

Rabu, 5 Maret 2025

DJKI Gelar Rapat Usulan Pembentukan UU Indikasi Geografis untuk Penguatan Ekosistem dan Komersialisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis gelar rapat usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Indikasi Geografis untuk memperkuat ekosistem dan meningkatkan komersialisasi produk berbasis Indikasi Geografis, Di ruang rapat lantai 10 gedung DJKI pada Senin, 3 Maret 2025.

Senin, 3 Maret 2025

Selengkapnya