DJKI dan Kemenkominfo Bahas Regulasi Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah salah satu hal yang harus terus dijaga sinergitasnya. Hal ini dilakukan dalam upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Oleh karena itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan audiensi kepada Kemenkominfo khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada 20 Juni 2023. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ali Murtopo Gedung Kemenkominfo ini membahas dua hal yang menjadi concern DJKI saat ini.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan adanya harapan dari USTR (United States Trade Representative) terkait regulasi penindakan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat terjadi perubahan. Salah satu regulasi yang dicermati USTR adalah adanya delik aduan untuk dijadikan delik umum.

“Perubahan hal tersebut merupakan hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat adanya pertimbangan terhadap kemungkinan terjadinya banyak penyimpangan dengan ditetapkannya delik umum tersebut. Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum sendiri,” ujar Anom.

Senada dengan Anom, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menuturkan bahwa perubahan regulasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah dikarenakan asas keadilan yang paling terdampak ketika delik aduan dijadikan delik umum.

“Jadi kami selalu menyampaikan bahwa penindakan ini hanya dapat dilakukan jika ada aduan terlebih dahulu. Notice, take down. They notice us, nanti kita buat regulasinya, kemudian kami langsung take down. Sehingga, apabila terjadi sengketa yang melaporkannya yang akan bertanggung jawab,” terang Semuel.

Hal selanjutnya yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah tentang adanya keluhan dari para pemegang Hak Cipta terkait musik atau lagu yang digunakan oleh platform TikTok karena dirasa tidak memberikan manfaat  ekonomi pada penciptanya. 

Semuel mengatakan bahwa terkait lagu, pihaknya dapat melakukan pemanggilan kepada platform TikTok. Nantinya lagu-lagu yang tersedia di TikTok dan diketahui tidak mendapat izin dari pemiliknya akan diberikan teguran.

“Pilihannya adalah membuat perjanjian di mana semua lagu yang digunakan di TikTok harus dapat memberikan nilai ekonomi pada penciptanya. Contohnya kalau di YouTube, kita boleh saja cover lagu apapun dan nantinya royalti dari lagi yang di cover orang lain tersebut bisa dinikmati oleh pencipta lagunya,” ucap Semuel. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya