DJKI dan Kemenkominfo Bahas Regulasi Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah salah satu hal yang harus terus dijaga sinergitasnya. Hal ini dilakukan dalam upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Oleh karena itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan audiensi kepada Kemenkominfo khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada 20 Juni 2023. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ali Murtopo Gedung Kemenkominfo ini membahas dua hal yang menjadi concern DJKI saat ini.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan adanya harapan dari USTR (United States Trade Representative) terkait regulasi penindakan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat terjadi perubahan. Salah satu regulasi yang dicermati USTR adalah adanya delik aduan untuk dijadikan delik umum.

“Perubahan hal tersebut merupakan hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat adanya pertimbangan terhadap kemungkinan terjadinya banyak penyimpangan dengan ditetapkannya delik umum tersebut. Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum sendiri,” ujar Anom.

Senada dengan Anom, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menuturkan bahwa perubahan regulasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah dikarenakan asas keadilan yang paling terdampak ketika delik aduan dijadikan delik umum.

“Jadi kami selalu menyampaikan bahwa penindakan ini hanya dapat dilakukan jika ada aduan terlebih dahulu. Notice, take down. They notice us, nanti kita buat regulasinya, kemudian kami langsung take down. Sehingga, apabila terjadi sengketa yang melaporkannya yang akan bertanggung jawab,” terang Semuel.

Hal selanjutnya yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah tentang adanya keluhan dari para pemegang Hak Cipta terkait musik atau lagu yang digunakan oleh platform TikTok karena dirasa tidak memberikan manfaat  ekonomi pada penciptanya. 

Semuel mengatakan bahwa terkait lagu, pihaknya dapat melakukan pemanggilan kepada platform TikTok. Nantinya lagu-lagu yang tersedia di TikTok dan diketahui tidak mendapat izin dari pemiliknya akan diberikan teguran.

“Pilihannya adalah membuat perjanjian di mana semua lagu yang digunakan di TikTok harus dapat memberikan nilai ekonomi pada penciptanya. Contohnya kalau di YouTube, kita boleh saja cover lagu apapun dan nantinya royalti dari lagi yang di cover orang lain tersebut bisa dinikmati oleh pencipta lagunya,” ucap Semuel. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya