DJKI dan Kemenkominfo Bahas Regulasi Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah salah satu hal yang harus terus dijaga sinergitasnya. Hal ini dilakukan dalam upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Oleh karena itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan audiensi kepada Kemenkominfo khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada 20 Juni 2023. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ali Murtopo Gedung Kemenkominfo ini membahas dua hal yang menjadi concern DJKI saat ini.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan adanya harapan dari USTR (United States Trade Representative) terkait regulasi penindakan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat terjadi perubahan. Salah satu regulasi yang dicermati USTR adalah adanya delik aduan untuk dijadikan delik umum.

“Perubahan hal tersebut merupakan hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat adanya pertimbangan terhadap kemungkinan terjadinya banyak penyimpangan dengan ditetapkannya delik umum tersebut. Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum sendiri,” ujar Anom.

Senada dengan Anom, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menuturkan bahwa perubahan regulasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah dikarenakan asas keadilan yang paling terdampak ketika delik aduan dijadikan delik umum.

“Jadi kami selalu menyampaikan bahwa penindakan ini hanya dapat dilakukan jika ada aduan terlebih dahulu. Notice, take down. They notice us, nanti kita buat regulasinya, kemudian kami langsung take down. Sehingga, apabila terjadi sengketa yang melaporkannya yang akan bertanggung jawab,” terang Semuel.

Hal selanjutnya yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah tentang adanya keluhan dari para pemegang Hak Cipta terkait musik atau lagu yang digunakan oleh platform TikTok karena dirasa tidak memberikan manfaat  ekonomi pada penciptanya. 

Semuel mengatakan bahwa terkait lagu, pihaknya dapat melakukan pemanggilan kepada platform TikTok. Nantinya lagu-lagu yang tersedia di TikTok dan diketahui tidak mendapat izin dari pemiliknya akan diberikan teguran.

“Pilihannya adalah membuat perjanjian di mana semua lagu yang digunakan di TikTok harus dapat memberikan nilai ekonomi pada penciptanya. Contohnya kalau di YouTube, kita boleh saja cover lagu apapun dan nantinya royalti dari lagi yang di cover orang lain tersebut bisa dinikmati oleh pencipta lagunya,” ucap Semuel. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya