DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Sekretaris DJKI Andrieansjah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jawa Timur dipilih sebagai salah satu wilayah pelaksanaan survei karena dinilai memiliki potensi tinggi dalam pengembangan KI. Hal tersebut dibuktikan dengan lonjakan jumlah permohonan KI yang signifikan, yakni dari 27.226 menjadi 36.022 permohonan, atau meningkat sebesar 32,31% dibandingkan periode sebelumnya.

“Jawa Timur telah meraih predikat sebagai Kanwil dengan kinerja terbaik selama dua tahun berturut-turut. Melalui survei IKM ini, kami ingin mengukur tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menghimpun masukan strategis untuk meningkatkan kualitas serta memperkuat sistem pelayanan KI di masa mendatang,” ujarnya pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, menyampaikan bahwa keberhasilan pelayanan KI di wilayahnya merupakan hasil dari konsistensi dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna layanan. 

“Bagi kami, kualitas layanan bukan hanya soal memenuhi indikator kinerja, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelindungan hukum,” ujarnya.

Pentingnya pelaksanaan survei kepada masyarakat juga turut disampaikan oleh Haris. Menurutnya melalui survei ini, umpan balik secara langsung dari masyarakat dapat diperoleh, sehingga perbaikan layanan dan perluasan jangkauan pelayanan dapat dilakukan secara lebih tepat.

Dalam pelaksanaan survei, DJKI menggandeng Populix Centre sebagai mitra konsultan independen yang melakukan pengumpulan data secara daring dan luring dari berbagai responden, seperti pelaku usaha, akademisi, sentra KI, hingga pelaku ekonomi kreatif.

DJKI berharap hasil survei ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun ekosistem KI yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. (Arm/Daw)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya