DJKI dan Kanwil DIY Gelar Penguatan Teknologi Informasi untuk Layanan KI Lebih Prima

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan kegiatan Penguatan Teknologi Informasi DJKI terkait Edukasi Kekayaan Intelektual IPROLINE (Intellectual Property Online) pada Senin, 7 September 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Teknologi Informasi, Sucipto, mengatakan bahwa masyarakat harus merasakan manfaat pembangunan situs teknologi informasi agar lebih merasa aman dan tenang dalam melakukan permohonan pelindungan KI. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah sosialisasi terutama bagi instansi terkait maupun masyarakat

"Kita saat ini sedang melaksanakan Peningkatan Fasilitas dan Kapasitas Data Center dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat layanan online. Layanan KI yang telah diimplementasikan antara lain aplikasi e-filling, e-pengaduan e-penelusuran, dll," imbuhnya. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil DIY Bapak Indro Purwoko, Lembaga Penelitian dan Pengembagan Universitas, Dinas Koperasi dan UMKM, Sentra KI, Pemerintah Daerah dan Pejabat JFU serta JFT Kanwil Kemenkumham DIY. Hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Teknologi Informasi KI, Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi KI dan Kasi Perencanaan dan Standarisasi TI pada 7 September 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM selalu berupaya untuk melindungi dan mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya pada Maret 2020, Kemenkumham melalui DJKI telah menandatangani  Perjanjian Kerja Sama dengan 11 Universitas dan Pemda di DIY dengan tujuan untuk bersinergi.

Sementara untuk layanan online, DJKI telah membangun sistem e-hak cipta sejak 2017. Ia disusul layanan pendaftaran KI, Loket Virtual dan yang terbaru adalah IPROLINE.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya