DJKI dan Kantor KI Uni Eropa Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Sistem KI

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The European Union Intellectual Property Office (EUIPO) pada pertemuan bilateral di sela-sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada Rabu, 10 Juli 2024.

Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Min Usihen dengan Direktur Eksekutif EUIPO João Negrão ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan membentuk kemitraan strategis, sehingga dapat mendorong peningkatan dan pengembangan sistem KI bagi kedua belah pihak.

“Selama ini kami telah banyak menjalin kerja sama dan melakukan berbagai kegiatan serta program-program yang bermanfaat. Hari ini kami telah menandatangani MoU yang akan mencakup kerja sama yang lebih komprehensif di bidang KI. Kami berharap akan semakin memperkuat sistem KI di Indonesia,” ujar Min.

Menurutnya, kedua belah pihak akan melakukan berbagai kegiatan kerja sama bilateral terkait merek dan desain industri, serta kegiatan terkait penegakan KI, pendidikan KI, dan peningkatan kesadaran KI dengan melibatkan DJKI dan masyarakat, khususnya bagi para pemilik usaha kecil dan menengah (UKM).

Lebih lanjut, Min menyampaikan dalam MoU ini membahas beberapa poin penting meliputi sarana informasi, sistem teknologi informasi (TI) untuk manajemen KI, klasifikasi dan pangkalan data terkait KI lainnya, pertukaran statistik merek dan desain industri, sistem manajemen kualitas layanan KI, serta pertemuan pemeriksa merek dan desain industri.

Selain itu, juga dibahas mengenai peningkatan kapasitas pegawai dalam menyelenggarakan layanan KI melalui program magang bagi para pemeriksa dan pegawai kedua belah pihak, pertukaran informasi tentang metode dan studi KI yang berkaitan erat dengan peningkatan ekonomi, serta penyelenggaraan program-program pelatihan tentang KI yang kelak dapat diikuti tidak hanya oleh pegawai dari kedua belah pihak, tetapi juga oleh masyarakat umum.

“Melalui MoU ini kami bersepakat untuk membuka peluang-peluang baru untuk kolaborasi dan pertukaran informasi antara kedua belah pihak, serta akan membantu meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya KI melalui kerja sama pada berbagai program-program yang memberikan manfaat bagi peningkatan KI,” pungkas Min.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan perumusan kebijakan di bidang KI khususnya bagi sistem KI di Indonesia. Dengan MoU ini juga dapat dimanfaatkan sebagai ajang pertukaran pengalaman dan manfaat bagi kedua belah pihak, sehingga terdapat peningkatan kerja sama internasional yang memberikan manfaat pada sistem KI secara global.

Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang terlibat dalam acara ini terdiri dari Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Teknologi Informasi KI. Selain itu, turut hadir Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya