Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi untuk berdiskusi dengan perwakilan dari Ambassade De France mengenai permasalahan Indikasi Geografis (IG) dan perkembangan ekosistemnya di kedua negara. Dalam diskusi tersebut, kedua negara menjelaskan sistem pelindungan hingga pemanfaatan indikasi geografis serta tantangan mengimplementasikan pelindungan indikasi geografis.
“Pelindungan IG di Indonesia dimulai sejak tahun 2007, sehingga kesadaran masyarakat tentang hal ini masih sangat rendah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, pada 22 Juli 2024 di Kantor DJKI.
Tidak hanya itu, sebagian besar organisasi pemegang hak Indikasi Geografis (MPIG) masih belum berperan baik, bahkan ada yang pasif. Fungsi Pengawasan dan Pembinaan masih fokus dilaksanakan oleh DJKI yang seharusnya juga dilaksanakan oleh kementerian/lembaga lain dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Philippe Lintanf selaku Counsellor Regional Agri-Food Department dari Embassy of France menjelaskan bahwa ada beberapa kementerian dengan kewenangan yang berbeda untuk melindungi IG. Kementerian Pertanian dan Kedaulatan Pangan memiliki tugas terkait IG, mendefinisikan dan mengimplementasikan kebijakan SIQO (mengenai logo dan kualitas), validasi spesifikasi untuk setiap IG yang disetujui oleh INAO (Institut national de l'origine et de la qualité), serta berpartisipasi dalam promosi IG dan negosiasi perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain.
“INAO sendiri adalah institusi di bawah pengawasan kementerian yang bertanggung jawab untuk pengakuan IG pertanian, modifikasi spesifikasi, pengawasan kontrol, pelindungan dan pembelaan IG, serta promosi IG,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Perancis turut mengambil bagian dalam negosiasi dan penyelesaian perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain. Mereka juga bekerja melalui berbagai departemennya yang bertanggung jawab atas kontrol pasar untuk melindungi konsumen dari penipuan dan kecurangan. Dia juga bekerja sama untuk mengawasi barang-barang dari negara ketiga yang masuk ke pasar Uni Eropa. INPI (National Industrial Property Institute) juga berada di bawah pengawasan kementerian tersebut dan bertugas mengelola hak-hak kekayaan intelektual di Perancis.
“Kami berharap diskusi ini dapat membuka jalan bagi kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Perancis dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam hal indikasi geografis, serta meningkatkan kesadaran dan pelindungan IG,” ujar perwakilan Ambassade De France.
Sebagai informasi, DJKI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor KI Prancis atau INPI di sela-sela rangkaian Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Kamis (11/7). Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia ingin memiliki program konkret tidak hanya mengenai indikasi geografis, tetapi juga bidang kekayaan intelektual lainnya.
"Minggu lalu kedua pihak sudah berbicara tentang hak cipta dan merek dagang. Namun, mungkin juga bisa membahas peningkatan kapasitas dan patok banding. Perancis telah membantu sejak awal DJKI membangun sistem pelindungan indikasi geografis," pungkas Yasmon.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025