DJKI dan Kantor KI Inggris Bahas Hak Cipta dan Royalti untuk Ekonomi Kreatif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Pemerintah Inggris dan Intellectual Property Office of the United Kingdom membahas hak cipta dan hak terkait  untuk berbagi informasi dan pengalaman pelindungan hak cipta dan hak terkait di Inggris.

Pertukaran pengalaman dalam Seminar Kekayaan Intelektual Inggris-Indonesia pada tanggal 11 November 2019 di Hotel Westin, Jakarta, ini bertujuan untuk mendukung pembangunan regulasi menuju industri ekonomi kreatif yang digaungkan Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi sudah jelas melihat bahwa kemakmuran Indonesia berdasar pada banyak hal termasuk modal kekayaan intelektual dari sumber daya manusianya dan pembangunan di industri 4.0," ucap Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins dalam sambutannya.

Sejalan dengan itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Sarno Wijaya yang menyampaikan sambutan Dirjen KI juga mengatakan bahwa pada era ekonomi kreatif ini, KI adalah sebuah aset ekonomi yang bernilai dan sebagai alat di dalam meningkatkan daya saing bangsa (Nation’s Competitiveness).

"Menjadikan dan mengelola aset KI secara strategis adalah pintu untuk meningkatkan daya saing Indonesia jangka panjang dalam membangun dan mempromosikan KI sebagai alat pembangunan sosial, ekonomi dan teknologi. Kebijakan tersebut sekaligus juga dapat dipakai sebagai rujukan didalam menetapkan kebijakan sosial dan ekonomi bangsa," ujar Sarno Wijaya.

Kegiatan ini dihadiri sekira 50 orang peserta yang berasal dari instansi terkait, Lembaga Manajemen Kolektif serta asosiasi di bidang hak kekayaan intelektual. Acara ini diisi sejumlah panel yang diselenggarakan untuk menciptakan pelindungan dan penegakan hukum di bidang hak cipta.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Jumat, 29 November 2024

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya