DJKI dan Kantor KI Inggris Bahas Hak Cipta dan Royalti untuk Ekonomi Kreatif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Pemerintah Inggris dan Intellectual Property Office of the United Kingdom membahas hak cipta dan hak terkait  untuk berbagi informasi dan pengalaman pelindungan hak cipta dan hak terkait di Inggris.

Pertukaran pengalaman dalam Seminar Kekayaan Intelektual Inggris-Indonesia pada tanggal 11 November 2019 di Hotel Westin, Jakarta, ini bertujuan untuk mendukung pembangunan regulasi menuju industri ekonomi kreatif yang digaungkan Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi sudah jelas melihat bahwa kemakmuran Indonesia berdasar pada banyak hal termasuk modal kekayaan intelektual dari sumber daya manusianya dan pembangunan di industri 4.0," ucap Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins dalam sambutannya.

Sejalan dengan itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Sarno Wijaya yang menyampaikan sambutan Dirjen KI juga mengatakan bahwa pada era ekonomi kreatif ini, KI adalah sebuah aset ekonomi yang bernilai dan sebagai alat di dalam meningkatkan daya saing bangsa (Nation’s Competitiveness).

"Menjadikan dan mengelola aset KI secara strategis adalah pintu untuk meningkatkan daya saing Indonesia jangka panjang dalam membangun dan mempromosikan KI sebagai alat pembangunan sosial, ekonomi dan teknologi. Kebijakan tersebut sekaligus juga dapat dipakai sebagai rujukan didalam menetapkan kebijakan sosial dan ekonomi bangsa," ujar Sarno Wijaya.

Kegiatan ini dihadiri sekira 50 orang peserta yang berasal dari instansi terkait, Lembaga Manajemen Kolektif serta asosiasi di bidang hak kekayaan intelektual. Acara ini diisi sejumlah panel yang diselenggarakan untuk menciptakan pelindungan dan penegakan hukum di bidang hak cipta.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya