DJKI dan JPO Bahas Kerja Sama Bilateral Peningkatan SDM Pemeriksa Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Japan Patent Office (JPO) melakukan pembahasan kerja sama bilateral untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) pemeriksa paten pada Jumat, 4 September 2020, melalui Zoom. 

Dalam pertemuan ini, DJKI dan JPO membahas  program pengembangan SDM  melalui pelatihan online untuk para pemeriksa. Freddy berharap, pelatihan ini dapat diikuti lebih banyak peserta dari DJKI karena tidak perlu datang langsung ke Jepang. 

"Kami berharap ada peningkatan kemampuan dan pembaruan pengetahuan untuk para pemeriksa paten kami karena semakin cepatnya laju teknologi. Salah satunya termasuk kecerdasan buatan (AI)," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Kasutani Toshihide, Komisioner JPO, mengatakan bahwa pihaknya sangat terkesan dengan sistem digital yang digunakan DJKI untuk mengatasi pendaftaran hingga pemeriksaan paten selama COVID-19. Toshihide juga mengatakan bahwa kedua belah pihak bisa memperkuat kerja sama sehingga pelayanan terhadap publik akan lebih baik ke depan.

"Selama pandemi, kami memang sangat memanfaatkan teknologi informasi untuk sistem kekayaan intelektual. Bahkan, kami sangat bangga bahwa kami dapat berkontribusi lebih pada pendapatan negara karena sistem kami tetap berjalan baik di tengah pandemi," ujar Freddy Harris menanggapi Toshihide."DJKI sudah menerapkan bekerja dari mana saja dan kapan saja berkat sistem TI kami," pungkasnya

Dalam pertemuan ini dihadiri Direktur Paten Dede Mia Yusanti dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama Luar Negeri Fajar S. Taman. Komisioner JPO yang hadir antara lain KAWAMATA Hiroshi, Director of the International Policy Division, TOMISAWA Takeshi, Director of the International Cooperation Division, NIKI Manabu, Director of the Regional Cooperation Office, NITTA Ryo, Deputy Director, Regional Cooperation Office, Mr. NIIDOME Yutaka, Director for IP, JETRO Singapore dan Takuya Sugiyama, JICA Expert.

Sebagai catatan, DJKI menerapkan IPROLINE (Intellectual Property Online) yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari mana saja dan kapan saja. Sementara itu, para pegawai juga akan bisa menanggapi dan mengerjakan dokumen permohonan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya