DJKI dan JICA Tingkatkan Pemahaman KI Masyarakat Bengkulu Melalui Seminar Keliling

Bengkulu - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan dalam rangka menuju era industri 5.0 atau yang dikenal dengan Society 5.0, kekayaan intelektual (KI) sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. Pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. 

Sistem KI dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat berupa pengetahuan yang lebih luas, akan meningkatkan investasi dalam penelitian serta pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

“Sosialisasi dibidang KI merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI yang baik,” ujar Razilu dalam Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah di Hotel Mercure Bengkulu pada Senin, 3 Oktober 2022.

“DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI. Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran ataupun pencatatan KI secara online dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat secara langsung melalui seminar keliling ini,” lanjut Razilu. 

Razilu berharap dengan adanya kemudahan dalam permohonan KI baik merek, paten, hak cipta, dan desain industri maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan maupun mencatatkan KI ke DJKI.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi terkait pelaksanaan seminar keliling ini. 

Seminar keliling ini merupakan aksi jemput bola dengan menghadirkan expert dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang merupakan salah satu bentuk keseriusan dari DJKI dalam melindungi KI, khususnya potensi KI yang ada di wilayah Bengkulu. Bengkulu kaya akan budaya, seni, serta sumber daya genetik yang perlu dilindungi,” tutur Rohidin.

“Jika KI suatu daerah dikelola, dilindungi dan dikembangkan, maka keunggulan kompetitif atau daya saing suatu daerah akan naik dan itu merupakan salah satu kunci untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa,” lanjut Rohidin.

Sementara itu, JICA yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro menyampaikan bahwa masyarakat Bengkulu telah memiliki kesadaran terkait pentingnya pelindungan KI.

“Masyarakat Bengkulu telah memiliki kesadaran atas pentingnya peindungan KI dan sudah banyak masyarakat Bengkulu yang memanfaatkan KI. Hal ini, salah satunya terlihat dari penyerahan sertifikat dan surat pencatatan KI sebanyak 18 buah pada kegiatan ini,” tutur Nishiyama.

Bengkulu ini memiliki potensi KI yang sangat tinggi dikarenakan memiliki kekayaan intelektual yang sangat bervariasi. Kegiatan seminar keliling ini merupakan sarana untuk belajar tentang KI dan saya berharap kegiatan ini dapat memperdalam pengetahuan KI masyarakat Bengkulu,” harap Nishiyama.

Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Erfan merasa bangga karena Provinsi Bengkulu menjadi tempat pelaksanaan seminar keliling KI.

“Seminar ini sangat penting dan bermanfaat, dimana para peserta dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan, terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya. Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan di Provinsi Bengkulu setiap tahun,” tutur Erfan.

Sebagai informasi, kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara DJKI dan JICA. Acara ini juga didukung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu. (yun/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya