Bengkulu - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan dalam rangka menuju era industri 5.0 atau yang dikenal dengan Society 5.0, kekayaan intelektual (KI) sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. Pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Sistem KI dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat berupa pengetahuan yang lebih luas, akan meningkatkan investasi dalam penelitian serta pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
“Sosialisasi dibidang KI merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI yang baik,” ujar Razilu dalam Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah di Hotel Mercure Bengkulu pada Senin, 3 Oktober 2022.
“DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI. Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran ataupun pencatatan KI secara online dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat secara langsung melalui seminar keliling ini,” lanjut Razilu.
Razilu berharap dengan adanya kemudahan dalam permohonan KI baik merek, paten, hak cipta, dan desain industri maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan maupun mencatatkan KI ke DJKI.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi terkait pelaksanaan seminar keliling ini.
“Seminar keliling ini merupakan aksi jemput bola dengan menghadirkan expert dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang merupakan salah satu bentuk keseriusan dari DJKI dalam melindungi KI, khususnya potensi KI yang ada di wilayah Bengkulu. Bengkulu kaya akan budaya, seni, serta sumber daya genetik yang perlu dilindungi,” tutur Rohidin.
“Jika KI suatu daerah dikelola, dilindungi dan dikembangkan, maka keunggulan kompetitif atau daya saing suatu daerah akan naik dan itu merupakan salah satu kunci untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa,” lanjut Rohidin.
Sementara itu, JICA yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro menyampaikan bahwa masyarakat Bengkulu telah memiliki kesadaran terkait pentingnya pelindungan KI.
“Masyarakat Bengkulu telah memiliki kesadaran atas pentingnya peindungan KI dan sudah banyak masyarakat Bengkulu yang memanfaatkan KI. Hal ini, salah satunya terlihat dari penyerahan sertifikat dan surat pencatatan KI sebanyak 18 buah pada kegiatan ini,” tutur Nishiyama.
“Bengkulu ini memiliki potensi KI yang sangat tinggi dikarenakan memiliki kekayaan intelektual yang sangat bervariasi. Kegiatan seminar keliling ini merupakan sarana untuk belajar tentang KI dan saya berharap kegiatan ini dapat memperdalam pengetahuan KI masyarakat Bengkulu,” harap Nishiyama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Erfan merasa bangga karena Provinsi Bengkulu menjadi tempat pelaksanaan seminar keliling KI.
“Seminar ini sangat penting dan bermanfaat, dimana para peserta dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan, terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya. Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan di Provinsi Bengkulu setiap tahun,” tutur Erfan.
Sebagai informasi, kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara DJKI dan JICA. Acara ini juga didukung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu. (yun/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025