DJKI dan JICA Kerja Sama Gelar Webinar Membahas Arsiparis
Oleh Admin
DJKI dan JICA Kerja Sama Gelar Webinar Membahas Arsiparis
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Webinar on Archives pada Selasa, 1 Desember 2020 melalui Zoom.
Dalam webinar yang diikuti oleh arsiparis dari berbagai direktorat di Kemenkumham ini, para narasumber membahas permasalahan arsiparis terkait dengan tata kelola, keamanan, hingga transparansi dokumen negara.
“Tujuan pengelolaan arsiparis di Jepang antara lain adalah untuk menyelenggarakan administrasi secara tepat dan efisien, melaksanakan pertanggungjawaban kepada masyarakat baik saat ini maupun di masa depan,” ujar JICA Expert, Chief Advisor,
Takuya Sugiyama, sebagai salah satu narasumber.Sugiyama mengatakan bahwa sistem pengelolaan dokumen di Jepang berdasarkan pada sistem transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk semua pemangku kepentingan. Sistem tersebut juga diupayakan untuk aman dari serangan siber dan bencana alam.
Sementara itu, Andri Budi yang mewakili Kemenkumham memaparkan bahwa Indonesia telah menggolongkan arsip dalam beberapa jenis. Arsip tersebut digolongkan berdasarkan jangka waktu tertentu.
“Arsip aktif biasanya frekuensi penggunaannya tinggi atau terus menerus, sedangkan arsip yang inaktif sebaliknya. Ada lagi arsip vital yaitu arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip. Tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan,” terang Andi.
Sebelumnya, webinar ini dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga, berharap acara ini dapat menambah pengetahuan di antara para arsiparis Kemenkumham.
“Pesan saya agar pada seminar ini para peserta dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan SDM kearsipan supaya mampu membuat inovasi dan memiliki kehandalan dalam menjalankan tugas,” ucap Daulat.