DJKI dan JICA Gelar Seminar Nasional untuk Sosialisasi Revisi UU Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law pada 20 Februari 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah direvisi menjadi UU Nomor 65 Tahun 2024.

Rifan Fikri, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Layanan Paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,dan Rahasia Dagang, menegaskan bahwa revisi UU Paten ini memberikan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk mempercepat proses pelindungan paten serta meningkatkan kemudahan bagi para inventor dan pelaku industri dalam memperoleh hak patennya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemohon paten, baik dari dalam maupun luar negeri, memahami perubahan ini secara menyeluruh. Beberapa poin penting dalam revisi ini mencakup perpanjangan masa tenggang (grace period), skema pemeriksaan substantif lebih awal, serta kewajiban pengajuan surat pernyataan pelaksanaan paten,” jelas Rifan.

Ia menambahkan bahwa perubahan pada masa tenggang akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi para inventor untuk mendapatkan pendanaan tanpa kehilangan hak atas kebaruan invensinya. Selain itu, skema pemeriksaan substantif lebih awal memungkinkan pemohon paten mendapatkan keputusan lebih cepat, yang dapat mempercepat proses akselerasi paten di tingkat internasional.

Sejalan dengan Rifan, Oka Hiroyuki selaku JICA Expert menjelaskan perubahan UU Paten di Indonesia berkaitan dengan minat perusahaan Jepang dalam mengajukan paten di tanah air. Ia menyoroti bahwa Indonesia merupakan salah satu tujuan utama ekspansi bisnis Jepang, dengan jumlah permohonan paten dari Jepang yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Melihat besarnya investasi dan inovasi teknologi yang dibawa oleh perusahaan Jepang ke Indonesia, penting bagi kami untuk memahami secara rinci bagaimana perubahan regulasi ini dapat mempengaruhi proses pendaftaran paten di Indonesia,” ujar Oka.

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat langsung bertukar pandangan dengan para narasumber. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bagi akademisi, konsultan kekayaan intelektual, perwakilan JICA, perwakilan dari Japan External Trade Organization (JETRO) Singapore, perwakilan dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), dan perwakilan perusahaan dari Jepang untuk memahami lebih dalam tentang implementasi revisi UU Paten serta dampaknya terhadap ekosistem inovasi dan bisnis di Indonesia.

Dengan adanya seminar ini, DJKI dan JICA berharap agar revisi UU Paten dapat dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan dan menjadi dasar yang kuat dalam mendukung perkembangan teknologi serta investasi di Indonesia.(yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya