DJKI dan ITNY Bahas Teknologi yang Bisa Dipantenkan

Jakarta - Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) menggelar webinar "Peluang Perolehan KI di bidang Teknologi dan Sosio-Teknik" via Zoom pada Kamis, 10 September 2020. Dalam sesi tersebut, Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM membahas pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan teknologi yang dapat dipatenkan.

Dede Mia mengatakan bahwa kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan perguruan tinggi bisa menghasilkan berbagai penemuan teknologi. Hasil riset tersebut dapat dipatenkan dan membantu mempermudah kehidupan masyarakat. 

“Riset yang menemukan teknologi baru atau menyempurnakan teknologi lama merupakan subyek yang dapat dipatenkan. Jangan melakukan penelitian yang sudah dilakukan oleh orang lain sebelumnya karena itu akan sia-sia. Apalagi biaya riset tinggi. Jadi, silakan gunakan publikasi paten sebagai sumber referensi utama,” ujar Dede dalam sesi tersebut. 

Menurutnya, penelitian akademis seharusnya berorientasi pada kebutuhan di masyarakat sehingga hasil penemuan tersebut memberikan sumbangsih yang berarti, misalnya seperti penemuan vaksin COVID-19 yang saat ini sedang dinanti-nantikan.

Terlebih lagi, penelitian yang berorientasi pada masyarakat juga lebih mudah dikomersialisasikan dalam bentuk lisensi, kontrak perjanjian maupun royalti paten yang menguntungkan inventor

Sementara itu, sesi ini dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, DJKI, Daulat P. Silitonga. Daulat mengatakan bahwa webinar ini merupakan bentuk implementasi kerjasama antara DJKI dan ITNY yang telah terjalin sebelumnya. 

“Saya mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara DJKI dan ITNY. Saya berharap sesi ini dapat memberikan manfaat, terutama untuk akademisi di ITNY agar lebih memahami peluang teknologi dan sosio-teknik dalam kekayaan intelektual,” kata Daulat dalam sambutannya.

Sebagai catatan, pendaftaran paten saat ini bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Masyarakat dapat memanfaatkan permohonan pelindungan paten melalui paten.dgip.go.id.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya