DJKI dan ITNY Bahas Teknologi yang Bisa Dipantenkan

Jakarta - Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) menggelar webinar "Peluang Perolehan KI di bidang Teknologi dan Sosio-Teknik" via Zoom pada Kamis, 10 September 2020. Dalam sesi tersebut, Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM membahas pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan teknologi yang dapat dipatenkan.

Dede Mia mengatakan bahwa kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan perguruan tinggi bisa menghasilkan berbagai penemuan teknologi. Hasil riset tersebut dapat dipatenkan dan membantu mempermudah kehidupan masyarakat. 

“Riset yang menemukan teknologi baru atau menyempurnakan teknologi lama merupakan subyek yang dapat dipatenkan. Jangan melakukan penelitian yang sudah dilakukan oleh orang lain sebelumnya karena itu akan sia-sia. Apalagi biaya riset tinggi. Jadi, silakan gunakan publikasi paten sebagai sumber referensi utama,” ujar Dede dalam sesi tersebut. 

Menurutnya, penelitian akademis seharusnya berorientasi pada kebutuhan di masyarakat sehingga hasil penemuan tersebut memberikan sumbangsih yang berarti, misalnya seperti penemuan vaksin COVID-19 yang saat ini sedang dinanti-nantikan.

Terlebih lagi, penelitian yang berorientasi pada masyarakat juga lebih mudah dikomersialisasikan dalam bentuk lisensi, kontrak perjanjian maupun royalti paten yang menguntungkan inventor

Sementara itu, sesi ini dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, DJKI, Daulat P. Silitonga. Daulat mengatakan bahwa webinar ini merupakan bentuk implementasi kerjasama antara DJKI dan ITNY yang telah terjalin sebelumnya. 

“Saya mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara DJKI dan ITNY. Saya berharap sesi ini dapat memberikan manfaat, terutama untuk akademisi di ITNY agar lebih memahami peluang teknologi dan sosio-teknik dalam kekayaan intelektual,” kata Daulat dalam sambutannya.

Sebagai catatan, pendaftaran paten saat ini bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Masyarakat dapat memanfaatkan permohonan pelindungan paten melalui paten.dgip.go.id.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya