DJKI dan IPI Lanjutkan Penjajakan Kerja Sama Proyek KI

Bern, Swiss - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Delegasi dari Swiss Federal Institute of Intellectual Property (IPI) pada 5 September 2022. Pertemuan ini merupakan penjajakan kembali terkait proyek kekayaan intelektual kekayaan intelektual (KI) antara Indonesia dengan Swiss.

"Proyek kerja sama ini diawali dengan adanya nota kesepahaman antara DJKI dengan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) on the Granting of Technical Assistance for the Indonesian-Swiss Intellectual Property Project Phase II (ISIP Phase II)," ujar Anom di Kantor Swiss Federal IPI.

Anom menjelaskan, SECO adalah penyandang dana dari Pemerintah Swiss yang memiliki kantor perwakilan di Kantor Kedutaan Besar Swiss di Indonesia. 

"Proyek telah berjalan dari fase I yang berakhir pada tahun 2016. Kemudian, kerja sama ISIP Fase II ditandatangani pada 27 Maret 2018 dan berjalan sampai semua kewajiban selesai atau selama lima tahun sejak penandatanganan," tambahnya.



Adapun kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan KI di Indonesia agar berkontribusi pada daya saing negara yang lebih tinggi; memberikan nilai tambah pada produk-produk lokal; dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia. 

Proyek KI ini akan mendukung pembangunan melalui beberapa aspek, salah satunya adalah pengembangan kapasitas di tingkat kebijakan yang akan mendukung pelindungan dan komersialisasi KI dan pembangunan ekonomi kreatif Indonesia; sistem pelayanan KI di Indonesia; serta nilai ekonomi dan pelaksanaan kesinambungan sistem indikasi geografis Indonesia.

"Dari pertemuan ini, selanjutnya pihak IPI akan menindaklanjuti penjajakan dalam waktu dekat terutama mengenai kebutuhan yang diperlukan oleh DJKI dengan memfokuskan pada penegakan hukum KI. Khususnya terkait penanganan kasus IG, e-commerce, serta kerja sama lainnya," pungkas Anom. (SYL/DES)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya