DJKI dan DKPTO Gelar Webinar Demi Meningkatkan Kesadaran Pentingnya Pelindungan KI
Oleh Admin
DJKI dan DKPTO Gelar Webinar Demi Meningkatkan Kesadaran Pentingnya Pelindungan KI
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar webinar bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) bertajuk DKPTO Awareness approach and initiatives pada Selasa, 9 Maret 2021, melalui Zoom Meeting.
Pada webinar ini, DKPTO membagikan strategi komunikasi yang dilakukannya untuk mengkampanyekan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pemangku kepentingan. Dalam pertemuan ini diketahui bahwa target kampanye DJKI dan DKPTO sama yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perusahaan dan perguruan tinggi.
“Kendala kami dalam membangun kampanye antara lain adalah sumberdaya dan dana yang terbatas. Oleh karena itu, sangat penting untuk membuat perencanaan kampanye pentingnya pelindungan KI dengan baik,” ujar Christina Aagaard, salah satu pemateri dari Divisi Komunikasi DKPTO dalam presentasinya.
Aagaard menyampaikan bahwa ada beberapa elemen yang perlu diperhatikan dalam merencanakan kampanye yang efektif untuk target yang dituju. DKPTO memilih untuk hanya memproduksi konten digital dengan pertimbangan budget dan sumberdaya.
“Selain itu, kami juga beruntung karena kami mendapatkan element hero yaitu seorang investor dan partisipan dari Dragons’s Den versi Denmark, Mia Wagner. Kami menggunakan wajahnya untuk kampanye yang intinya menunjukkan bahwa ciptaan di dunia ini kini semakin mudah dibajak,” lanjutnya.
Tujuannya, menurut Aagaard, adalah untuk mendapatkan perhatian dan menunjukkan betapa pentingnya untuk perusahaan dan perorangan untuk melindungi ide mereka. Kampanye ini juga melibatkan banyak partner dan media agar dapat diakses lebih banyak orang.
Perencanaan tersebut kemudian dapat dilaksanakan berdasarkan lini waktu yang sudah ditentukan. Dari perencanaan tersebut diharapkan kampanye yang dilakukan dapat membangun Key Performance Indicator (KPI) yang realistis.
Sebagai informasi, DJKI dan DKPTO telah sama-sama memanfaatkan sosial media dan website untuk peningkatan kesadaran pentingnya pelindungan KI. Akun resmi Instagram DJKI bisa ditemukan di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di @djki_indonesia.