DJKI dan DKPTO Gelar Pelatihan Pemeriksaan Paten Teknologi
Oleh Admin
DJKI dan DKPTO Gelar Pelatihan Pemeriksaan Paten Teknologi
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melanjutkan pelatihan yang digelar berkat kerja sama peningkatan kualitas SDM kedua belah pihak sejak akhir 2020 silam.
Kali ini, pelatihan membahas pemeriksaan paten mengenai Teknologi Informasi Komunikasi (Information and Communications Technology) dan Computer-Implemented Invention (CII).
Project Manager kerja sama DKPTO, Soren Thomson, menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelatihan yang dilaksanakan selama dua jam tersebut dapat memberikan gambaran tentang pemeriksaan paten di bidang teknologi yang saat ini sedang menjadi tren inovasi di dunia.
"Ini adalah pertemuan kedua kita setelah pertemuan sebelumnya membahas merek dan pemeriksaannya. Kali ini dua pemeriksa kami akan memimpin pelatihan," lanjut Soren pada pertemuan melalui Zoom, Senin (22/2/21).
Pemeriksa paten DKPTO, Lara Scolari, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa kenaikan pendaftaran ICT cukup signifikan jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Teknologi paten yang didaftarkan pun juga mengalami perubahan.
"Berbeda dengan era 3.0 di mana orang membuat paten robot otomatis untuk membantu pekerjaan fisik dengan tetap dikendalikan oleh manusia, tetapi di era 4.0 orang menciptakan alat berbasis AI untuk membantu mengerjakan pekerjaan yang menghasilkan nilai kekayaan intelektual tanpa intervensi manusia," kata Lara.
Setelah pengenalan mengenai paten-paten ICT yang banyak masuk, DKPTO juga mengilustrasikan cara memeriksa paten di bidang ini. Para peserta pelatihan dari DJKI mengajukan berbagai pertanyaan untuk memperdalam penjelasan narasumber.
Pelatihan ini masih akan berlanjut pada Rabu, 24 Februari 2021 untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa paten di Indonesia memeriksa secara langsung dokumen paten ICT dan CII.
Sebagai informasi, DJKI Kemenkumham berencana akan menggunakan ISO 9001 sebagai upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan permohonan kekayaan intelektual, di mana sertifikasi tersebut telah dimiliki DKPTO.