DJKI dan DKPTO Bahas Lebih Dalam Paten AI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melanjutkan pelatihan pemeriksaan paten mengenai Teknologi Informasi Komunikasi (Information and Communications Technology) dan Computer-Implemented Invention (CII).

Pemeriksa Senior Paten DKPTO, Carl Kortegaard, menjelaskan tahapan tahapan dalam pemeriksaan paten yang harus dilakukan agar sebuah invensi tersebut bisa mendapatkan hak paten.

"Invensi yang akan didaftarkan sebagai paten harus memiliki efek teknis," kata Carl.

Dalam paparannya, Carl memberikan beberapa contoh klaim program komputer yang dapat diberikan dan tidak dapat diberikan patennya kepada peserta pelatihan.
 

Hal yang sama juga disampaikan Pemeriksa Senior Paten DKPTO lain, Lara Scolari. Ia mencontohkan program komputer yang berupa virtual avatar merupakan contoh paten yang menggunakan kecerdasan buatan.

“Virtual avatar ini adalah contoh permohonan paten yang menggunakan kecerdasan buatan,” ungkap Lara Scolari, Pemeriksa Senior Paten DKPTO.
 

Pada sesi paparannya, Lara mengungkapkan bahwa di luar forum ini, DKPTO menginginkan adanya sesi untuk bertukar pikiran dan pengalaman terkait kasus-kasus permohonan paten yang berhubungan dengan teknologi informasi komunikasi. 

DJKI Kemenkumham berencana akan menggunakan ISO 9001 sebagai upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan permohonan kekayaan intelektual, di mana sertifikasi tersebut telah dimiliki DKPTO. 

Kegiatan yang diselenggarakan secara virutal melalui zoom meeting, Selasa (24/2) ini diikuti oleh 25 Pemeriksa Paten Pertama, Muda, Madya dan Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya