Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melanjutkan pelatihan pemeriksaan paten mengenai Teknologi Informasi Komunikasi (Information and Communications Technology) dan Computer-Implemented Invention (CII).
Pemeriksa Senior Paten DKPTO, Carl Kortegaard, menjelaskan tahapan tahapan dalam pemeriksaan paten yang harus dilakukan agar sebuah invensi tersebut bisa mendapatkan hak paten.
"Invensi yang akan didaftarkan sebagai paten harus memiliki efek teknis," kata Carl.
Dalam paparannya, Carl memberikan beberapa contoh klaim program komputer yang dapat diberikan dan tidak dapat diberikan patennya kepada peserta pelatihan.
Hal yang sama juga disampaikan Pemeriksa Senior Paten DKPTO lain, Lara Scolari. Ia mencontohkan program komputer yang berupa virtual avatar merupakan contoh paten yang menggunakan kecerdasan buatan.
“Virtual avatar ini adalah contoh permohonan paten yang menggunakan kecerdasan buatan,” ungkap Lara Scolari, Pemeriksa Senior Paten DKPTO.
Pada sesi paparannya, Lara mengungkapkan bahwa di luar forum ini, DKPTO menginginkan adanya sesi untuk bertukar pikiran dan pengalaman terkait kasus-kasus permohonan paten yang berhubungan dengan teknologi informasi komunikasi.
DJKI Kemenkumham berencana akan menggunakan ISO 9001 sebagai upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan permohonan kekayaan intelektual, di mana sertifikasi tersebut telah dimiliki DKPTO. Kegiatan yang diselenggarakan secara virutal melalui zoom meeting, Selasa (24/2) ini diikuti oleh 25 Pemeriksa Paten Pertama, Muda, Madya dan Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual