Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DJHAM) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia kepada anak usia sekolah yang diselenggarakan di Kantor DJKI Jakarta pada Selasa, 03 Oktober 2023.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 80 pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Jakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran generasi muda akan pentingnya pengetahuan kekayaan intelektual (KI) dan hak asasi manusia.
“Indonesia sebagai negara hukum maka pelindungan terhadap KI adalah salah satu penghormatan terhadap HAM. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi dalam rangka diseminasi KI dengan HAM sebagai wujud perhatian dan dukungan nyata terhadap perkembangan ekosistem KI serta peningkatan kepedulian dan kesadaran HAM di tanah air,” ujar Sucipto.
Sucipto juga menjelaskan bahwa dalam upaya mengenalkan pentingnya pelindungan KI, DJKI juga memiliki beberapa program unggulan, salah satunya yaitu DJKI Mengajar yang memperkenalkan dan memberikan pemahaman KI sejak dini kepada para pelajar.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI, serta semangat dalam berkarya dan berinovasi,” tambah Sucipto.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Suwardani juga berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut di masa yang akan datang sehingga dapat menumbuhkan daya cipta, inovasi dalam upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan KI serta pelindungan HAM.
Ia juga menyampaikan bahwa negara hukum adalah negara yang menghormati HAM, penghormatan HAM salah satunya ditandai dengan pelindungan terhadap KI.
“HAM dan KI mempunyai hubungan erat, hal ini menjadi sebuah kebebasan dari kemampuan manusia yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan atau hasil penemuan. Hasil ciptaan atau penemuan tersebut melekat pada diri pencipta yang bersumber dari intelektual sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kemajuan teknologi di Indonesia,” pungkas Suwardani. (Arm/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025