DJKI dan DJHAM Berikan Pengetahuan Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia Untuk Anak Usia Sekolah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DJHAM) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia kepada anak usia sekolah yang diselenggarakan di Kantor DJKI Jakarta pada Selasa, 03 Oktober 2023. 

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 80 pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Jakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran generasi muda akan pentingnya pengetahuan kekayaan intelektual (KI) dan hak asasi manusia.

“Indonesia sebagai negara hukum maka pelindungan terhadap KI adalah salah satu penghormatan terhadap HAM. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi dalam rangka diseminasi KI dengan HAM sebagai wujud perhatian dan dukungan nyata terhadap perkembangan ekosistem KI serta peningkatan kepedulian dan kesadaran HAM di tanah air,” ujar Sucipto.

Sucipto juga menjelaskan bahwa dalam upaya mengenalkan pentingnya pelindungan KI, DJKI juga memiliki beberapa program unggulan, salah satunya yaitu DJKI Mengajar yang memperkenalkan dan memberikan pemahaman KI sejak dini kepada para pelajar. 

“Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI, serta semangat dalam berkarya dan berinovasi,” tambah Sucipto.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Suwardani juga berharap kegiatan seperti ini dapat  berlanjut di masa yang akan datang sehingga dapat menumbuhkan daya cipta, inovasi dalam upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan KI serta pelindungan HAM.

Ia juga menyampaikan bahwa negara hukum adalah negara yang menghormati HAM, penghormatan HAM salah satunya ditandai dengan pelindungan terhadap KI. 

“HAM dan KI mempunyai hubungan erat, hal ini menjadi sebuah kebebasan dari kemampuan manusia yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan atau hasil penemuan. Hasil ciptaan atau penemuan tersebut melekat pada diri pencipta yang bersumber dari intelektual sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kemajuan teknologi di Indonesia,” pungkas Suwardani. (Arm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya