Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin, 23 Desember 2024 di Gedung DJKI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI.
Dalam kegiatan tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah integrasi data antara data perseroan perseorangan pada Ditjen AHU dengan data permohonan kekayaan intelektual (KI). Integrasi data tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan pemohon dalam mengajukan permohonan KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa masih terdapat Badan Usaha yang terdaftar di e-catalogue yang belum mendaftarkan mereknya dan begitu sebaliknya sudah mendaftarkan merek namun belum terdaftar di e-catalogue.
“Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru sebanyak 200 ribu data yang masuk ke dalam e-catalogue dari target yang telah ditentukan,” ujar Razilu
Menurutnya, perlu adanya optimalisasi proses pendataan dan integrasi sistem informasi agar e-catalogue dapat menjadi lebih inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM.
“Validitas dan akurasi data yang tinggi menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa pelaku usaha, termasuk Perseroan Perorangan, dapat terlibat secara efektif dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Razilu.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menekankan bahwa pentingnya kepastian data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang relevan dengan data Perseroan Perorangan harus memiliki validitas yang tinggi.
“Hal ini penting karena menjadi dasar untuk membedakan biaya layanan yang dikenakan kepada UMKM dan non-UMKM. Dengan data yang valid, perbedaan biaya tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara baik,” tutur Yasmon.
Sejalan dengan Yasmon, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar memastikan bahwa dengan adanya validitas kategori UMKM tersebut akan membantu dalam pemeriksaan formalitas permohonan merek.
“Proses verifikasi akan lebih cepat dengan memakai rujukan dari data perseroan perorangan yang terintegrasi dengan data kami, sehingga pemeriksaan formalitas akan lebih cepat terselesaikan dan mencegah terjadinya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perbedaan biaya pendaftaran antara UMKM dan pihak umum,” ujar Hermansyah.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sugito menyambut baik potensi kerja sama antara DJKI dengan AHU dalam melakukan integrasi data.
“Seperti yang diketahui, Ditjen AHU sudah melakukan integrasi dengan lembaga-lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem intra probabilitas. Selain itu Ditjen AHU sudah terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mendukung kelancaran layanan administrasi secara terpadu,” jelas Sugito.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI) Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa Direktorat TIKI siap melakukan intra probabilitas dengan Ditjen AHU dan diharapkan akan sangat membantu akselerasi permohonan KI.
Menutup rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan bahwa DJKI selalu berusaha memberikan kepuasan kepada masyarakat terkait kemudahan seseorang dalam melakukan pendaftaran merek dengan skema tarif khususnya UMKM. (SGT/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025