DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang KI

Jenewa - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO), dan delegasi menggelar pertemuan bilateral penting yang berlangsung di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual (KI) kedua negara.

Min menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor KI dari negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem KI nasionalnya. Kerja sama semacam ini, menurutnya, sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan KI.

“Saya sangat menghargai diskusi pada kesempatan ini yang menyoroti perkembangan pesat sistem KI global dan peran penting KI dalam ekspansi perdagangan global. Kemajuan teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong kemajuan ini. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerja sama internasional untuk diatasi secara efektif,” ujar Min pada Senin, 15 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

Kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan KI selama dekade terakhir juga disorot dalam pertemuan ini. Tonggak legislatif utama meliputi pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016, serta Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis pada Tahun 2016. Tidak hanya itu, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice, dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya. Selain itu, Indonesia telah menerapkan regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.

“Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan, seperti peningkatan jumlah aplikasi KI dan beban kerja bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di era digital,” lanjut Min.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property (IP) Academy dengan bantuan WIPO. Akademi ini bertujuan untuk membangun kapasitas dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif.

Min juga ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO untuk membantu mengembangkan ekosistem KI nasional Indonesia. Ini termasuk upaya untuk menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif. 

“Kami menyatakan harapan bahwa dengan bimbingan dari CIPO, Indonesian Intellectual Property Academy dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri,” pungkasnya.

Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini yaitu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya