Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkomitmen untuk melakukan sinergi dalam mendorong pemanfaatan dan komersialisasi kekayaan intelektual (KI).
"Kami berharap sinergi yang dibangun antara DJKI dengan BRIN bukan hanya sampai permohonan KI saja tapi juga sampai komersialisasi dan hilirisasi juga. Berbagai bentuk kerja sama kami akan lakukan untuk mendorong hal ini," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada Seminar Ekosistem Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi di Auditorium BRIN, Kamis, 13 April 2023.
Min melanjutkan, dalam rangka mewujudkan ekosistem KI yang kondusif bagi dunia penelitian dan pengembangan di tanah air, DJKI telah banyak melakukan upaya dan terobosan baik dari segi regulasi, administrasi maupun fasilitasi.
"Salah satunya peraturan pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang KI memberikan keringanan biaya bagi para pemohon inventor yang berasal dari perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah, termasuk keringanan biaya pemeliharaan paten yang belum dikomersialisasikan," terangnya.
Selain itu, DJKI telah memiliki Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) yang memungkin pengajuan permohonan KI secara daring kapan saja dan di mana saja. Pengelolaan sistem KI secara digital juga dapat diakses melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Melalui laman ini masyarakat dapat melihat database permohonan KI di Indonesia.
Upaya lain yang dilakukan DJKI dalam lingkup sosialisasi dan peningkatan kapasitas pada tahun 2022 diselenggarakan melalui berbagai program, antara lain Mobile IP Clinic (Klinik KI Bergerak) di 33 provinsi, Workshop Penyelesaian Pemeriksaan Substantif Paten dan juga Patent Drafting Workshop.
Upaya-upaya tersebut berdampak peningkatan jumlah permohonan KI dalam negeri, salah satunya pada tahun 2022, permohonan paten yang diterima DJKI tercatat sebanyak 14.508 dan 5.573 di antaranya diajukan oleh pemohon dalam negeri.
Untuk itu, melalui sinergi antara DJKI dengan BRIN diharapkan dapat mendorong penerapan riset berbasis KI yang dapat didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
DJKI juga akan terus mendukung BRIN dalam upaya memberikan pelindungan KI atas hasil-hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono menyampaikan bahwa saat ini BRIN memiliki sebanyak 2.389 paten, 352 pencatatan hak cipta, 122 desain industri, 17 pelindungan varietas tanaman, dan 46 merek.
"Tahun 2023 ini ditargetkan BRIN akan mendaftarkan enam ratus sampai 800 paten. Sampai saat ini kami sudah mengajukan pendaftaran 18 permohonan paten," jelas Agus.
Agus mengatakan, salah satu peluang dan tantangan pada KI dalam negeri adalah agar KI yang tercipta ini dapat dimanfaatkan sesegera mungkin oleh industri dalam negeri. Oleh karena itu, pertemuan ini sangat penting untuk mendorong komersialisasi dan pemanfaatan KI.
"Kolaborasi seperti ini tentu tidak hanya berhenti hari ini saja dan akan terus dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan lainnya," pungkasnya. (syl/ver)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025