Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih mudah bagi masyarakat, salah satunya melalui penandatanganan kerja sama dengan Bank Mandiri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Sabtu, 7 September 2024, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali.
Perjanjian kerja sama (PKS) yang dijalin antara DJKI dan Bank Mandiri ini berkaitan dengan Pengelolaan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana perjanjian ini nantinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran layanan KI.
“Melalui PKS ini nantinya para pemohon diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran PNBP melalui satu portal atau microsite yang telah disiapkan oleh Bank Mandiri, sehingga pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya.
“Kami sampaikan juga apresiasi yang luar biasa atas dukungan dan kerja samanya. Semoga dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan KI, khususnya dalam hal pengelolaan PNBP,” lanjutnya.
Pembayaran PNBP KI sebelumnya memiliki pain points yang dihadapi oleh payer atau user KI sehingga diperlukan adanya inovasi pembayaran. Hal tersebut disampaikan oleh Catra Wardhana selaku Vice President Bank Mandiri.
“Setelah dicermati, pain point yang dihadapi oleh para pemohon ada dua, yaitu saat melakukan pembayaran pemohon perlu berpindah device sehingga memperlambat pembayaran KI serta adanya keterbatasan waktu billing yang menyebabkan pemohon lupa melakukan pembayaran dikarenakan cara pembayaran yang kompleks,” ucap Catra.
Oleh sebab itu, Bank Mandiri memberikan solusi dengan menyiapkan microsite yang dapat mempermudah pemohon melakukan pembayaran. Microsite Bank Mandiri ini sendiri, atau Kopra Microsite merupakan layanan integrasi channel pembayaran PNBP berbasis web-based dengan cukup memasukan nomor kartu dan One Time Password.
Selain microsite, Bank Mandiri juga menyiapkan layanan integrasi channel pembayaran melalui QRIS yang dapat dibayar menggunakan scan QR di mobile apps.
“Sehingga, Kopra Microsite, proses pembayaran PNBP KI dapat lebih seamless seperti berbelanja online. Namun, pastinya pemohon yang ingin menggunakan fitur tersebut harus memiliki tabungan Bank Mandiri dan terdaftar SMS banking,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto dengan Executive Vice President Bank Mandiri Dadang Ramadhan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025