DJKI dan APTI Bahas Legalitas Nama dan Pelindungan Indikasi Geografis Tembakau Jawa Timur

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) di Kantor DJKI pada Senin, 12 Agustus 2024. Adapun audiensi ini bertujuan untuk membahas mengenai legalitas penggunaan nama DPN APTI dan pendaftaran varietas tembakau pada indikasi geografis.

"Tujuan kami datang ke sini untuk berdiskusi langsung dengan pihak DJKI. Dikarenakan perpanjangan izin badan usaha kami di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengalami penolakan karena namanya dianggap sama dengan asosiasi PAPTI. Padahal kami sudah mendaftarkan merek dan mencatatkan ciptaan atas nama APTI di DJKI," terang Ketua Delegasi APTI Jawa Timur, Mudi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menganjurkan kepada APTI untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak PAPTI dan melakukan diskusi dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

"Mereka mengajukan permohonan pembentukan badan hukum, tapi ditolak dengan alasan sudah ada badan hukum dengan nama sama. Kemudian dengan penolakan itu mereka datang ke DJKI untuk konfirmasi bahwa namanya sudah tercatat dan logo asosiasi sudah terdaftar di DJKI sejak 2012," ujar Yasmon.

Ia melanjutkan, bukti pencatatan dan pendaftaran ini dapat menjadi dasar yang kuat bahwa sejak tahun 2012 nama tersebut sudah digunakan oleh APTI. 

Pada kesempatan ini, APTI juga berdiskusi mengenai rencana pengajuan pendaftaran indikasi geografis atas produk tembakau di wilayah mereka di Jawa Timur.

“Di daerah kami ada komoditas tembakau semi aromatik yang tidak ada duanya. Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 27 kabupaten yg punya asosiasi tembakau,” tambah Mudi.

Sebagai instansi pengampu pelindungan indikasi geografis, tentunya DJKI menyambut baik rencana ini.

"Kami secara prinsip siap membantu pelindungan indikasi geografis untuk produk tembakau unik dan khas dari Jawa Timur untuk dapat dilindungi agar tetap eksis dan lestari," tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana.

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk dari seluruh wilayah di Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

Dukung Program DJKI 2025, AKHKI Siap Tingkatkan Profesionalisme Konsultan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) pada Selasa, 18 Februari 2025, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas kerja sama antara kedua belah pihak dalam mendukung program DJKI pada tahun ini.

Selasa, 18 Februari 2025

JPO Apresiasi DJKI dalam Meningkatkan Kualitas Layanan KI

Perwakilan Japan Patent Office (JPO) dari Mitsubishi UFJ Research and Consulting Co., Ltd. (MURC) mengapresiasi langkah-langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan kualitas layanan KI di pertemuan daring pada Senin, 17 Februari 2025.

Senin, 17 Februari 2025

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Selengkapnya