DJKI dan APTI Bahas Legalitas Nama dan Pelindungan Indikasi Geografis Tembakau Jawa Timur

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) di Kantor DJKI pada Senin, 12 Agustus 2024. Adapun audiensi ini bertujuan untuk membahas mengenai legalitas penggunaan nama DPN APTI dan pendaftaran varietas tembakau pada indikasi geografis.

"Tujuan kami datang ke sini untuk berdiskusi langsung dengan pihak DJKI. Dikarenakan perpanjangan izin badan usaha kami di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengalami penolakan karena namanya dianggap sama dengan asosiasi PAPTI. Padahal kami sudah mendaftarkan merek dan mencatatkan ciptaan atas nama APTI di DJKI," terang Ketua Delegasi APTI Jawa Timur, Mudi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menganjurkan kepada APTI untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak PAPTI dan melakukan diskusi dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

"Mereka mengajukan permohonan pembentukan badan hukum, tapi ditolak dengan alasan sudah ada badan hukum dengan nama sama. Kemudian dengan penolakan itu mereka datang ke DJKI untuk konfirmasi bahwa namanya sudah tercatat dan logo asosiasi sudah terdaftar di DJKI sejak 2012," ujar Yasmon.

Ia melanjutkan, bukti pencatatan dan pendaftaran ini dapat menjadi dasar yang kuat bahwa sejak tahun 2012 nama tersebut sudah digunakan oleh APTI. 

Pada kesempatan ini, APTI juga berdiskusi mengenai rencana pengajuan pendaftaran indikasi geografis atas produk tembakau di wilayah mereka di Jawa Timur.

“Di daerah kami ada komoditas tembakau semi aromatik yang tidak ada duanya. Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 27 kabupaten yg punya asosiasi tembakau,” tambah Mudi.

Sebagai instansi pengampu pelindungan indikasi geografis, tentunya DJKI menyambut baik rencana ini.

"Kami secara prinsip siap membantu pelindungan indikasi geografis untuk produk tembakau unik dan khas dari Jawa Timur untuk dapat dilindungi agar tetap eksis dan lestari," tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana.

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk dari seluruh wilayah di Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya