Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) di Kantor DJKI pada Senin, 12 Agustus 2024. Adapun audiensi ini bertujuan untuk membahas mengenai legalitas penggunaan nama DPN APTI dan pendaftaran varietas tembakau pada indikasi geografis.
"Tujuan kami datang ke sini untuk berdiskusi langsung dengan pihak DJKI. Dikarenakan perpanjangan izin badan usaha kami di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengalami penolakan karena namanya dianggap sama dengan asosiasi PAPTI. Padahal kami sudah mendaftarkan merek dan mencatatkan ciptaan atas nama APTI di DJKI," terang Ketua Delegasi APTI Jawa Timur, Mudi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menganjurkan kepada APTI untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak PAPTI dan melakukan diskusi dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
"Mereka mengajukan permohonan pembentukan badan hukum, tapi ditolak dengan alasan sudah ada badan hukum dengan nama sama. Kemudian dengan penolakan itu mereka datang ke DJKI untuk konfirmasi bahwa namanya sudah tercatat dan logo asosiasi sudah terdaftar di DJKI sejak 2012," ujar Yasmon.
Ia melanjutkan, bukti pencatatan dan pendaftaran ini dapat menjadi dasar yang kuat bahwa sejak tahun 2012 nama tersebut sudah digunakan oleh APTI.
Pada kesempatan ini, APTI juga berdiskusi mengenai rencana pengajuan pendaftaran indikasi geografis atas produk tembakau di wilayah mereka di Jawa Timur.
“Di daerah kami ada komoditas tembakau semi aromatik yang tidak ada duanya. Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 27 kabupaten yg punya asosiasi tembakau,” tambah Mudi.
Sebagai instansi pengampu pelindungan indikasi geografis, tentunya DJKI menyambut baik rencana ini.
"Kami secara prinsip siap membantu pelindungan indikasi geografis untuk produk tembakau unik dan khas dari Jawa Timur untuk dapat dilindungi agar tetap eksis dan lestari," tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana.
Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk dari seluruh wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025