DJKI dan AKHKI Bahas Peraturan Pemerintah tentang Konsultan KI

Jakarta - Aturan terkait Konsultan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2005 sudah memasuki usia 16 tahun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2021 akhirnya mengeluarkan PP No. 100 Tahun 2021 sebagai upaya pembaruan yang mengakomodasi kebutuhan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang belum ada 16 tahun lalu.

Demi mensosialisasikan PP baru tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) dengan stakeholder di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.


Pada FGD ini dibahas mengenai PP yang diundangkan pada tanggal 27 September 2021 tersebut serta membahas turunannya yang rencananya berbentuk peraturan menteri.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si, CGCAE mengatakan PP ini diharapkan dapat menciptakan peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI.

“Beberapa hal yang diatur dalam PP No. 100 Tahun 2021 diantaranya ialah pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, aturan mengenai kewajiban magang bagi calon konsultan KI, aturan pemberhentian sementara (cuti) konsultan KI, dan batas usia pensiun konsultan KI,” jelas Razilu. 

Konsultan dinilai KI memiliki peranan yang penting dalam sistem pelindungan KI baik secara nasional maupun internasional. Tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa permohonan KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik di Indonesia.

Selain itu dalam PP baru ini juga diatur lebih jelas mengenai pengakuan terhadap satu organisasi profesi Konsultan KI, serta penambahan jenis larangan rangkap jabatan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Konsultan KI.


Pada FGD ini dilaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) tentang Pemberdayaan KI. PKS ini merupakan langkah awal implementasi PP No 100 Tahun 2021 guna terciptanya sistem tata kelola manajemen konsultan KI yang lebih profesional dan akuntabel. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikuti Lokakarya Virtual APEC Terkait Pembiayaan Berbasis KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti ABAC-APEC IPEG Virtual Workshop bertajuk “Implementing ABAC’s IP Finance Initiative” yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 secara daring. Lokakarya yang diinisiasi oleh APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) ini membahas pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan pembiayaan bagi UMKM, serta memperkenalkan metodologi penilaian KI dan standar penilaian global. Kegiatan ini diharapkan akan menambah pemahaman lebih mendalam tentang lanskap keuangan KI yang terus berkembang sehingga dapat memperkuat ekosistem pembiayaan inovatif berbasis KI.

Rabu, 14 Mei 2025

Kementerian Hukum RI Teken MoU Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 20 Kementerian dan Lembaga Negara di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Rabu, 14 Mei 2025

DJKI dan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pelindungan dan Pemanfaatan KI di Sektor Ekraf

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak pada 14 Mei 2025 di Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berlangsung sebelumnya.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya