DJKI dan AKHKI Bahas Peraturan Pemerintah tentang Konsultan KI
Oleh Admin
DJKI dan AKHKI Bahas Peraturan Pemerintah tentang Konsultan KI
Jakarta - Aturan terkait Konsultan Kekayaan
Intelektual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2005 sudah
memasuki usia 16 tahun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual pada 2021 akhirnya mengeluarkan PP No. 100 Tahun 2021 sebagai upaya
pembaruan yang mengakomodasi kebutuhan perkembangan dan perubahan dalam
masyarakat yang belum ada 16 tahun lalu. Demi mensosialisasikan PP baru tersebut, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan dan Pemberdayaan Kekayaan
Intelektual (KI) dengan stakeholder di
Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.
Pada FGD ini dibahas mengenai PP yang diundangkan pada
tanggal 27 September 2021 tersebut serta membahas turunannya yang rencananya
berbentuk peraturan menteri. Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan
Intelektual Ir. Razilu, M.Si, CGCAE mengatakan PP ini diharapkan dapat menciptakan
peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI.
“Beberapa
hal yang diatur dalam PP No. 100 Tahun 2021 diantaranya ialah pembentukan
Majelis Pengawas Konsultan KI, aturan mengenai kewajiban magang bagi calon
konsultan KI, aturan pemberhentian sementara (cuti) konsultan KI, dan batas
usia pensiun konsultan KI,” jelas Razilu.
Konsultan dinilai KI memiliki peranan yang penting
dalam sistem pelindungan KI baik secara nasional maupun internasional. Tugas
konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa permohonan KI, namun juga
meliputi penyebarluasan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat
sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik di Indonesia.
Selain itu dalam PP baru ini juga diatur lebih jelas
mengenai pengakuan
terhadap satu organisasi profesi Konsultan KI, serta penambahan jenis
larangan rangkap jabatan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Konsultan KI.
Pada FGD ini dilaksanakan perjanjian kerja sama (PKS)
antara DJKI dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) tentang
Pemberdayaan KI. PKS ini merupakan langkah awal implementasi PP No 100 Tahun
2021 guna terciptanya sistem tata kelola manajemen konsultan KI yang lebih
profesional dan akuntabel. (DES/KAD)