DJKI dan AKHKI Bahas Peraturan Pemerintah tentang Konsultan KI

Jakarta - Aturan terkait Konsultan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2005 sudah memasuki usia 16 tahun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2021 akhirnya mengeluarkan PP No. 100 Tahun 2021 sebagai upaya pembaruan yang mengakomodasi kebutuhan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang belum ada 16 tahun lalu.

Demi mensosialisasikan PP baru tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) dengan stakeholder di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.


Pada FGD ini dibahas mengenai PP yang diundangkan pada tanggal 27 September 2021 tersebut serta membahas turunannya yang rencananya berbentuk peraturan menteri.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si, CGCAE mengatakan PP ini diharapkan dapat menciptakan peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI.

“Beberapa hal yang diatur dalam PP No. 100 Tahun 2021 diantaranya ialah pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, aturan mengenai kewajiban magang bagi calon konsultan KI, aturan pemberhentian sementara (cuti) konsultan KI, dan batas usia pensiun konsultan KI,” jelas Razilu. 

Konsultan dinilai KI memiliki peranan yang penting dalam sistem pelindungan KI baik secara nasional maupun internasional. Tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa permohonan KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik di Indonesia.

Selain itu dalam PP baru ini juga diatur lebih jelas mengenai pengakuan terhadap satu organisasi profesi Konsultan KI, serta penambahan jenis larangan rangkap jabatan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Konsultan KI.


Pada FGD ini dilaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) tentang Pemberdayaan KI. PKS ini merupakan langkah awal implementasi PP No 100 Tahun 2021 guna terciptanya sistem tata kelola manajemen konsultan KI yang lebih profesional dan akuntabel. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya