DJKI Canangkan Tahun 2021 Sebagai Tahun Paten Dengan Lakukan Safari Paten Ke Daerah-Daerah di Indonesia
Oleh Admin
DJKI Canangkan Tahun 2021 Sebagai Tahun Paten Dengan Lakukan Safari Paten Ke Daerah-Daerah di Indonesia
Semarang - Demi mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan program prioritas tahunan agar pembangunan KI tersebut lebih tepat sasaran dan terarah.
Pada tahun 2021 ini DJKI mencanangkan Tahun Paten sebagai program prioritasnya. Salah satu program kerjanya adalah dengan mengadakan safari paten ke daerah-daerah di Indonesia.
Dalam safari paten ini, ada beberapa rangkaian acara yang disuguhkan yaitu, diseminasi paten, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten.
Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para peneliti yang berada di Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Universitas, serta pelaku industri agar lebih memahami pentingnya pelindungan paten sehingga dapat meningkatkan permohonan paten dalam negeri.
Mengingat jumlah permohonan paten yang diajukan oleh pemohon domestik tidak melebihi 10 persen dari total permohonan paten, dengan jumlah rata-rata 1300 sampai dengan 1800 permohonan setiap tahunnya, di mana sisanya diajukan oleh pemohon dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat membuka acara secara virtual kick off Safari Paten yang diselenggarakan di Kota Semarang sebagai daerah pertama yang dikunjungi pada hari Kamis (18/3/2021).
Melalui kegiatan ini, Freddy Harris mengajak para peneliti dari Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi, serta pelaku usaha dan industri untuk terus menggali potensi inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Freddy juga berharap setiap invensi (hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi atau hasil karya manusia yang dapat memberikan solusi terhadap suatu masalah di bidang teknologi) yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja, akan tetapi berlanjut untuk diproduksi.
“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat berulang-ulang secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik,” ucapnya.
Menurut Freddy, untuk menciptakan inovasi yang dapat memenuhi kebutuhan publik, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan informasi paten yang sudah ada sebagai sebuah sumber informasi bagi aktivitas penelitian dan pengembangannya.
“Krisis yang dialami di Indonesia saat ini seperti krisis pangan, energi dan obat-obatan pada dasarnya dapat diatasi melalui pemanfaatan informasi paten-paten yang sudah habis masa pelindungannya, paten-paten yang batal demi hukum ataupun paten-paten yang tidak didaftarkan di Indonesia,” ungkapnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga; Kepala SubDirektorat Pemeriksaan Paten, Dian Nurfitri; Kepala SubDirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan,Mutasi dan Lisensi, Ika Ahyani; Kepala Seksi Administrasi Permohonan Paten, Sonya Pau Adu; dan Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Andrewnov Marguratua.