DJKI Buka Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Festival Kopi Papua

Jayapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut meramaikan Festival Kopi di Tanah Papua dengan membuka stan-stan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang di gelar di GOR Cenderawasih, Jayapura, Kamis, 25 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, pada kegiatan Festival Kopi di Bumi Cenderawasih ini, DJKI yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, serta Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan fasilitas pencatatan dan pendaftaran KI gratis khusus bagi masyarakat asli Papua.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan kehadiran DJKI di tengah-tengah Festival Kopi Papua ini merupakan ajang untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya melindungi KI.

“Jadi anda bisa datang untuk berkonsultasi, tim kami akan dengan setia melayani anda. Saya pastikan dilayani dengan gratis untuk orang asli Papua. Kita pastikan pelayanan yang kita lakukan untuk melayani masyarakat di tanah Papua,” kata Anthonius.

Diketahui, Festival Kopi Papua diikuti 60 peserta yang terdiri dari para pengusaha kopi dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang tentunya mengundang daya tarik banyak pengunjung.

Oleh sebab itu, DJKI terjun langsung dalam pameran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) berkonsep Festival Kopi Papua sebagai upaya jemput bola, sekaligus wujud kehadiran negara memberikan pelindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi warga negara Indonesia khususnya masyarakat Papua.

“Bagi saya, di event besar ini ketika berakhir, pelaku usaha, umkm dan masyarakat Papua harus pulang dengan (memiliki) legalitas hukum,” ucap Anthonius.



Papua memiliki potensi KI yang sangat besar, baik itu yang bersifat KI personal maupun KI Komunal, karena tanah Papua dianugerahi keanekaragaman budaya dan sumber daya alam.
Dengan adanya kehadiran DJKI di tengah-tengah masyarakat Papua dapat memberikan dampak positif yaitu meningkatnya kesadaran terhadap pelindungan KI.

Pada kegiatan Festival Kopi Papua ini juga, DJKI menaruh harapan besar agar produk-produk hasil alam dari Bumi Cenderawasih, seperti halnya kopi yang sedang dipamerkan saat ini dapat segera didaftarkan indikasi geografisnya sebagai KI Komunal.

Pelindungan indikasi geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi dengan terjaganya reputasi, kualitas, karakteristik dari produk indikasi geografis (IG). Selain itu, pelindungan IG dapat mendukung dan memperkuat posisi produk IG tersebut di pasaran.

Sebagai contoh, di Provinsi Bangka Belitung terdapat produk indikasi geografis terdaftar Lada Putih Muntok, di mana dahulu sebelum terdaftar sebagai IG, harga jual Lada Putih tersebut hanya dihargai 60 ribu per kilogram-nya. Namun setelah terdaftar sebagai IG, harganya meningkat menjadi 120 ribu per kilogram.

“Artinya produk khas Papua yang terdaftar menjadi indikasi geografis, akan meningkatkan daya jual serta pendapatan bagi petani dan tentunya akan berkontribusi pada perekonomian daerah,” ungkap salah satu ahli DJKI, Dadan Samsudin yang juga menjabat sebagai Pemeriksa Paten Utama.

DJKI mengungkapkan bahwa masih banyak produk kopi di Papua yang belum terdaftar indikasi geografisnya. Seperti, Kopi Amungme dari Kabupaten Mimika, Kopi arabika Pegunungan Bintang, Kopi Moanemani yang berasal dari Kabupaten Dogiyai, dan Kopi variety arabica typica dari Tiom.

Diharapkan setelah berakhirnya kegiatan ini, pemerintah daerah bersama masyarakat di Provinsi Papua saling bekerjasama untuk mendaftarkan IG produk khas Papua yang nantinya akan memberikan kebanggaan dan reputasi terhadap produk lokal Papua.


LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya