DJKI Berupaya Menyelesaikan Piutang Paten Melalui Crash Program

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Piutang Paten dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang diadakan secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Kegiatan FGD ini, dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pencapaian kinerja dan penatausahaan penyelesaian piutang PNBP (Piutang Paten) dan untuk mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara melalui crash program keringanan utang pada tahun 2022.



“Terkait dengan piutang PNBP yang saat ini sedang kita alami dan melihat peraturan Menteri Keuangan yang kita sosialisasikan saat ini maka crash program merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan dan mengambil langkah atas kendala yang ada”, ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto.

Ia juga menyampaikan bahwa FGD ini erat kaitannya dengan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM, yaitu 'PASTI’ (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovasi).

“Di mana nilai PASTI itu adalah kita harus profesional dalam menyelesaikan hal ini, akuntabel itu kita bisa mempertanggungjawabkan dengan baik dalam penyelesaian ini, kemudian nanti kita bisa sinergi antara DJKI dengan KPKNL untuk mencari solusi terbaik. Selanjutnya kita harus transparan dan terakhir kita harus inovatif,” tutur Sucipto.

Dalam menyelesaikan piutang PNBP (Piutang Paten), DJKI bersama KPKNL Jakarta II secara aktif melakukan monitor untuk mengetahui keberadaan dan kemampuan debitur dengan melakukan kunjungan langsung ke debitur dan bekerjasama dengan para konsultan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, crash program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang yang dimulai tahun 2021 ditandai dengan terbitnya PMK 15/PMK.06/2021.

Keringanan utang tersebut berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Piutang paten termasuk salah satu objek crash program sehingga para debitur sangat penting untuk mengetahui dan memanfaatkan program ini.



Menurut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Ali Azcham Noveansyah, crash program yang dilakukan tahun 2022 ini, merupakan program lanjutan dari crash program tahun sebelumnya.

“Dilihat dari capaian tahun 2021 kita bisa melihat kalau non crash program yang bisa diselesaikan 232 Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan total nilai 30,6 Miliar dan ini menjadi perhatian Wakil Menteri Keuangan bahwa program ini harus dilanjutkan menjadi crash program tahun 2022,” ujar Ali.

“Karena dengan adanya crash program tahun 2021, kita bisa menyelesaikan 1432 BKPN dengan persetujuan yang telah dikeluarkan yaitu 1524 BKPN,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat mengambil langkah optimalisasi terkait piutang paten dan permasalahannya.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya