Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Piutang Paten dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang diadakan secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.
Kegiatan FGD ini, dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pencapaian kinerja dan penatausahaan penyelesaian piutang PNBP (Piutang Paten) dan untuk mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara melalui
crash program keringanan utang pada tahun 2022.
“Terkait dengan piutang PNBP yang saat ini sedang kita alami dan melihat peraturan Menteri Keuangan yang kita sosialisasikan saat ini maka
crash program merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan dan mengambil langkah atas kendala yang ada”, ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto.
Ia juga menyampaikan bahwa FGD ini erat kaitannya dengan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM, yaitu 'PASTI’ (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovasi).
“Di mana nilai PASTI itu adalah kita harus profesional dalam menyelesaikan hal ini, akuntabel itu kita bisa mempertanggungjawabkan dengan baik dalam penyelesaian ini, kemudian nanti kita bisa sinergi antara DJKI dengan KPKNL untuk mencari solusi terbaik. Selanjutnya kita harus transparan dan terakhir kita harus inovatif,” tutur Sucipto.
Dalam menyelesaikan piutang PNBP (Piutang Paten), DJKI bersama KPKNL Jakarta II secara aktif melakukan monitor untuk mengetahui keberadaan dan kemampuan debitur dengan melakukan kunjungan langsung ke debitur dan bekerjasama dengan para konsultan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, crash program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang yang dimulai tahun 2021 ditandai dengan terbitnya PMK 15/PMK.06/2021.
Keringanan utang tersebut berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Piutang paten termasuk salah satu objek
crash program sehingga para debitur sangat penting untuk mengetahui dan memanfaatkan program ini.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Ali Azcham Noveansyah, crash program yang dilakukan tahun 2022 ini, merupakan program lanjutan dari crash program tahun sebelumnya.
“Dilihat dari capaian tahun 2021 kita bisa melihat kalau
non crash program yang bisa diselesaikan 232 Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan total nilai 30,6 Miliar dan ini menjadi perhatian Wakil Menteri Keuangan bahwa program ini harus dilanjutkan menjadi crash program tahun 2022,” ujar Ali.
“Karena dengan adanya
crash program tahun 2021, kita bisa menyelesaikan 1432 BKPN dengan persetujuan yang telah dikeluarkan yaitu 1524 BKPN,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat mengambil langkah optimalisasi terkait piutang paten dan permasalahannya.