DJKI Bersinergi dengan DJKN Dorong Pelunasan Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discusson (FGD) Penyelesaian Piutang Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) DJKI dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 di Hotel Wyndham, Jakarta (19/05/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Zero Audit Findings melalui mekanisme Crash Program sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah di masa pandemi untuk tahun anggaran 2021.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan DJKI Tahun 2013 terdapat piutang batal demi hukum (BDH) paten sebanyak 8.258 ID paten. Lalu, pada tahun 2020 dilakukan kembali penatausahaan piutang biaya tahunan DJKI dan secara akumulatif tercatat sebanyak 16.835 ID paten dengan total nilai Rp473.211.824.755.

Untuk mengatasi hal tersebut, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan dan menangani piutang BDH paten, antara lain melakukan penagihan melalui surat pemberitahuan kepada konsultan KI, pemegang paten dan kantor kedutaan besar yang ada di wilayah Republik Indonesia, menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal KI, serta menunda permohonan paten yang baru masuk.

Segala upaya penyelesaian yang dilaksanakan membuahkan hasil. Piutang paten yang sudah dilunasi sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp238.538.521.807 dari 8.713 ID paten.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada beberapa universitas dan pemegang paten yang sudah melunasi piutang, antara lain Sanyo Electric Co., LTD., Unicharm, YKK, Matshushita, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Padjadjaran," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti saat membuka acara.

Namun, hingga saat ini masih terdapat pemegang paten dari dalam maupun luar negeri yang belum melunasi piutang BDH. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan suatu mekanisme keringanan pembayaran piutang atau disebut Crash Program.

"Target Crash Program untuk piutang Paten adalah dari perorangan, universitas, perusahaan, kementerian/lembaga dari dalam negeri sejumlah 444 ID paten dengan nominal Rp6.135.000.000. Sedangkan, sisa piutang paten kira-kira sebesar Rp200 miliar berasal dari luar negeri. Oleh karenanya, melalui FGD ini para konsultan KI dapat menyampaikan informasi Crash Program ini kepada para pemegang paten di luar negeri," jelas Dede.

Piutang paten (BDH) termasuk salah satu objek Crash Program yang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau bangunan. Oleh karenanya, apabila debitur mengikuti program ini akan mendapatkan keringanan 60% dari pokok piutang. Dengan ketentuan apabila debitur dalam hal ini pemegang paten membayar sampai dengan bulan Juni maka akan mendapatkan tambahan keringanan sebesar 50%, bulan Juli-September mendapat tambahan keringanan sebesar 30%, dan bulan Oktober--Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 20%. 

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 19--21 Mei 2021 dengan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Margono Dwi Susilo dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Ali Azcham Noveansyah; Jamalludin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, BRIN Prof. Ismunandar; Direktur Sistem Riset dan Pengembangan, BRIN Malikuz Zahar, M.Eng; dan Drh. I Ketut Mudite Adnyane, M.Si, PhD, PAVet dari Institut Pertanian Bogor. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya