DJKI Bersinergi dengan DJKN Dorong Pelunasan Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discusson (FGD) Penyelesaian Piutang Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) DJKI dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 di Hotel Wyndham, Jakarta (19/05/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Zero Audit Findings melalui mekanisme Crash Program sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah di masa pandemi untuk tahun anggaran 2021.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan DJKI Tahun 2013 terdapat piutang batal demi hukum (BDH) paten sebanyak 8.258 ID paten. Lalu, pada tahun 2020 dilakukan kembali penatausahaan piutang biaya tahunan DJKI dan secara akumulatif tercatat sebanyak 16.835 ID paten dengan total nilai Rp473.211.824.755.

Untuk mengatasi hal tersebut, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan dan menangani piutang BDH paten, antara lain melakukan penagihan melalui surat pemberitahuan kepada konsultan KI, pemegang paten dan kantor kedutaan besar yang ada di wilayah Republik Indonesia, menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal KI, serta menunda permohonan paten yang baru masuk.

Segala upaya penyelesaian yang dilaksanakan membuahkan hasil. Piutang paten yang sudah dilunasi sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp238.538.521.807 dari 8.713 ID paten.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada beberapa universitas dan pemegang paten yang sudah melunasi piutang, antara lain Sanyo Electric Co., LTD., Unicharm, YKK, Matshushita, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Padjadjaran," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti saat membuka acara.

Namun, hingga saat ini masih terdapat pemegang paten dari dalam maupun luar negeri yang belum melunasi piutang BDH. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan suatu mekanisme keringanan pembayaran piutang atau disebut Crash Program.

"Target Crash Program untuk piutang Paten adalah dari perorangan, universitas, perusahaan, kementerian/lembaga dari dalam negeri sejumlah 444 ID paten dengan nominal Rp6.135.000.000. Sedangkan, sisa piutang paten kira-kira sebesar Rp200 miliar berasal dari luar negeri. Oleh karenanya, melalui FGD ini para konsultan KI dapat menyampaikan informasi Crash Program ini kepada para pemegang paten di luar negeri," jelas Dede.

Piutang paten (BDH) termasuk salah satu objek Crash Program yang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau bangunan. Oleh karenanya, apabila debitur mengikuti program ini akan mendapatkan keringanan 60% dari pokok piutang. Dengan ketentuan apabila debitur dalam hal ini pemegang paten membayar sampai dengan bulan Juni maka akan mendapatkan tambahan keringanan sebesar 50%, bulan Juli-September mendapat tambahan keringanan sebesar 30%, dan bulan Oktober--Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 20%. 

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 19--21 Mei 2021 dengan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Margono Dwi Susilo dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Ali Azcham Noveansyah; Jamalludin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, BRIN Prof. Ismunandar; Direktur Sistem Riset dan Pengembangan, BRIN Malikuz Zahar, M.Eng; dan Drh. I Ketut Mudite Adnyane, M.Si, PhD, PAVet dari Institut Pertanian Bogor. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya