DJKI Bersama LMKN Lakukan Konsultasi Teknis Penerapan PP Nomor 56 Tahun 2021

Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pelaksanaan PP ini masih diperlukan ketentuan yang mengatur pengoptimalan fungsi pengelolaan royalti hak cipta, agar dapat mensejahterakan pencipta dan pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin menegaskan bahwa dibentuknya PP ini untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.

“Banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat hak royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.

Untuk menerapkan pengelolaan royalti yang akurat dan transparan dibutuhkan sistem yang baik. DJKI saat ini sedang mempersiapkan sistem tersebut dengan membangun pusat data yang memiliki teknologi tinggi. 

Pusat data ini nantinya menampung data karya cipta lagu dan musik yang ada di Indonesia. Selanjutnya data tersebut akan diolah sistem untuk menghitung royalti yang akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Pada penghitungan royaltinya pun merujuk PP Nomor 56 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pusat data lagu dan musik tersebut diharapkan akan memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti.

“Kami berharap dengan pusat data ini pemungutan serta pendistribusian royalti lagu dan musik itu mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti,” ujar Syarifuddin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Yurod Saleh, menegaskan kewenangan LMKN dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial nanti akan berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Ia berharap DJKI dapat membantu memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik ini untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya