DJKI Bersama LMKN Lakukan Konsultasi Teknis Penerapan PP Nomor 56 Tahun 2021

Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pelaksanaan PP ini masih diperlukan ketentuan yang mengatur pengoptimalan fungsi pengelolaan royalti hak cipta, agar dapat mensejahterakan pencipta dan pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin menegaskan bahwa dibentuknya PP ini untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.

“Banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat hak royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.

Untuk menerapkan pengelolaan royalti yang akurat dan transparan dibutuhkan sistem yang baik. DJKI saat ini sedang mempersiapkan sistem tersebut dengan membangun pusat data yang memiliki teknologi tinggi. 

Pusat data ini nantinya menampung data karya cipta lagu dan musik yang ada di Indonesia. Selanjutnya data tersebut akan diolah sistem untuk menghitung royalti yang akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Pada penghitungan royaltinya pun merujuk PP Nomor 56 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pusat data lagu dan musik tersebut diharapkan akan memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti.

“Kami berharap dengan pusat data ini pemungutan serta pendistribusian royalti lagu dan musik itu mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti,” ujar Syarifuddin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Yurod Saleh, menegaskan kewenangan LMKN dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial nanti akan berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Ia berharap DJKI dapat membantu memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik ini untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya