DJKI Bersama IP Task Force Lakukan Update Report ke Perwakilan USTR
Oleh Admin
DJKI Bersama IP Task Force Lakukan Update Report ke Perwakilan USTR
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) dari kementerian dan lembaga terkait menggelar pertemuan dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) untuk Indonesia dalam rangka membahas laporan pemutakhiran (update report) pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia pada Rabu, Agustus 2022 di Jakarta.
"Pertemuan pada hari ini bertujuan untuk kembali menyampaikan upaya dan komitmen yang telah dilakukan oleh IP Task Force untuk dapat mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL)," ujar Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim.
Laporan pemutakhiran masing-masing disampaikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan DJKI.
Kompol Taat dari Bareskrim Polri menyampaikan bahwa dalam 7 tahun terakhir, Polri telah melaksanakan 1.123 penegakan hukum atas kasus kekayaan intelektual.
"Tahun ini kami telah menangani 41 kasus merek dan 28 kasus hak cipta," terangnya.
Sedangkan dalam lingkup pengawasan obat dan makanan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Nur Iskandarsyah mengatakan, sepanjang tahun 2022, BPOM telah menindak 134 kasus pelanggaran KI terkait peredaran obat-obatan, narkotika, obat tradisional, kosmetik, dan processed food. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Anthonius Malau memaparkan penanganan pelanggaran KI di bidang informatika.
"Per Juli 2022 kami telah melakukan sebanyak 769 penanganan kasus pelanggaran KI. Pada media sosial dan file sharing sendiri totalnya 265 penanganan kasus," ujar Anthonius.
Selaras dengan Anthonius, Kasubdit Kejahatan Lintas Negara DJBC Souvenir Yustianto menyampaikan saat ini ada 5 perusahaan dalam negeri yang telah ikut dalam rekordasi, yaitu PT. Procter & Gamble Indonesia, PT. Standarpen Indonesia, PT. Sukses Bersama Amplasindo, PT. Djaja Harapan, PT. Paragon Indonesia.
"Ke depan kami ingin tambah jumlah peserta rekordarsi. Kami lakukan blasting ke seluruh kantor perwakilan DJBC di Indonesia untuk mengundang para pemegang merek di wilayah masing-masing untuk turut berpartisipasi," jelas Souvenir.
Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada pemegang hak jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar KI.
Sedangkan DJKI menyampaikan penjelasan secara merinci dari IP Task Force atas rekomendasi yang diberikan Asosiasi Industri Amerika Serikat untuk Indonesia yang telah menominasikan Indonesia masuk ke dalam PWL. Salah satunya adalah membalas ulasan dari ACT The App Association.
Indonesia disebutkan belum membentuk unit khusus kekayaan intelektual dalam Polri untuk penindakan sindikat kriminal yang membuat merek palsu dan karya bajakan.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa Polri sebenarnya sudah memiliki unit khusus untuk menangani tindak pidana KI di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri.
Dalam forum, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon meminta kepada perwakilan dari Kedubes AS untuk tak hanya menilai dari upaya Indonesia dalam mengurangi angka pelanggaran KI, tetapi juga dari kemajuan edukasi dan sistem pelindungannya.
"Kami menggelar Mobile Intellectual Property Clinic ke seluruh wilayah di Indonesia untuk mengedukasi masyarakat mengenai KI," kata Yasmon.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo juga menekankan bahwa hingga saat ini Indonesia telah berupaya kooperatif untuk meningkatkan penegakan pelanggaran KI.
"Kami telah berusaha cukup keras untuk memperbaiki sistem pelindungan kekayaan intelektual Indonesia. Kami akan terus bekerja dan semoga Indonesia dapat keluar dari PWL tahun depan," pungkas Anom.
Di sisi lain, Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat Lyle Goode mengatakan akan mendorong United States Trade Representative (USTR) untuk menyimpulkan kembali hal-hal yang perlu diperbaiki oleh Indonesia melalui IP Task Force untuk dapat keluar dari status PWL pada Special 301 Report tahun mendatang.