DJKI Berkomitmen Untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksa Merek

Jakarta - Dalam rangka mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mutu profesionalisme yang memadai. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) menggelar Konsinyering Pengusulan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek pada tanggal 8 s.d. 11 September 2021 di Hotel DoubleTree by Hilton, Jakarta Pusat. 

“Pegawai ASN perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional sehingga perlu dilakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi,”  ujar Sekretaris DJKI, Chairani Idha pada sambutannya, Kamis (9/9/2021).

Kegiatan yang dibuka oleh Slamet Riyadi selaku Plt. Kepala Bagian Kepegawaian pada Rabu kemarin ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan formasi jabatan fungsional pemeriksa merek sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memberikan pedoman teknis dalam penetapan menyusun formasi, angka kredit, dan standar kompetensi jabatan fungsional pemeriksa merek.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi untuk meningkatkan kualitas karena pemeriksa kekayaan intelektual (KI) merupakan marwah DJKI,” tegas Idha. 

Kegiatan ini memiliki fokus pada validasi dan evaluasi butir kegiatan jabatan fungsional pemeriksa merek yang dilakukan oleh tim pemeriksa merek DJKI, tim Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI serta tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI).

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pembagian tim kecil, yaitu tim penyusun butir kegiatan dan validasi, tim penyusun kamus kompetensi, tim penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK) serta tim penyusun draft PermenPAN RB jabatan fungsional pemeriksa merek.

“Ini sangat penting mengingat semakin cepatnya proses penyelesaian permohonan KI maka akan berdampak pada meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa” kata Idha. 

Idha juga menjelaskan bahwa proses alur penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang KI menjadi sangat penting karena dengan proses yang cepat dan tepat maka pelayan permohonan KI akan menjadi cepat sehingga masyarakat merasa lebih puas terhadap pelayanan di DJKI.

Adanya PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil dirasa perlu untuk dijadikan pedoman terkait dengan jabatan fungsional pemeriksa merek agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan DJKI. 

“Dengan dilakukannya konsinyering pengusulan revisi Permenpan RB Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek diharapkan untuk dapat ditemukan formulanya sehingga dapat segera terealisasi,” tutup Idha. 


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya