DJKI Berkomitmen Dalam Meningkatkan Pelindungan Hak Cipta

Bandung - Upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan pelindungan atas hak cipta karya anak bangsa kian terealisasi dengan diselenggarakannya Pembahasan Jenis Ciptaan dan Perkembangan Karya Seni Visual Modern yang digelar bersamaan dengan Pembahasan Revisi Terbatas Undang-Undang Hak Cipta di Crowne Plaza Hotel pada hari Kamis (27/05/21) sampai Sabtu (29/05/21).

 Kegiatan Pembahasan Jenis Ciptaan dan Perkembangan Karya Seni Visual Modern bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelindungan hak cipta dan jenis ciptaan serta perkembangan karya seni visual modern (modern art) untuk menguatkan komitmen DJKI sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung “good governance”.

“Outcome yang diharapkan adalah peningkatan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses memberikan pelayanan prima secara cepat dan tepat,” kata Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dalam sambutannya.

 Adapun kegiatan kedua, yaitu terkait Pembahasan Revisi Undang-Undang Hak Cipta ditujukan untuk menguatkan dari sisi pelindungan karya tulis yang selama ini perlu mendapatkan perhatian lebih. Syarifuddin menjelaskan pentingnya masukan materi dalam penyusunan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) hak cipta yang rencananya akan dibuat sebagai acuan ataupun pedoman bagi verifikator dalam memberikan persetujuan untuk permohonan pencatatan hak cipta online.

 “Hal ini tentunya dilakukan sebagai komitmen kami dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat khususnya pencatatan hak cipta yang mana permohonannya terus bertambah,” tegasnya.

 Syarifuddin berpendapat bahwa dengan adanya beragam jenis ciptaan yang terus berkembang tentunya juga memerlukan kecermatan dan kecepatan verifikator dalam memberikan persetujuan terhadap permohonan pencatatan hak cipta tersebut.

 “Saya berharap bahwa agar kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, serta kepada segenap peserta dapat mengikuti dengan baik dan mengambil manfaat dengan berperan aktif dalam kegiatan ini,” tutup Syarifuddin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya