DJKI Berikan Sertifikasi dan Edukasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI di Medan

Medan - Dalam rangka membangun kepedulian terhadap kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan sertifikasi dan edukasi di Deli Park Mall dan Sun Plaza Mall.

“Yang paling penting dari kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kepedulian dari pengelola usaha baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang  palsu yang melanggar kekayaan intelektual,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI pada Rabu, 13 April 2022.

Dari sisi hukum, pengelola mall memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi pelanggaran KI. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00.

“Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa pada 2005 yang intinya adalah jika pengelola melakukan pembiaran tindakan pelanggaran KI maka itu dilarang oleh agama”, tambah Rifadi.

Sementara itu, pihak mall mendukung penuh kegiatan ini sebab mereka juga tidak ingin nama baik perusahaan tercoreng. Mereka juga telah melakukan penyaringan dan antisipasi untuk memastikan tenant hanya menjual barang-barang legal.



“Kami juga tidak ingin brand kami Podomoro jatuh juga karena hal itu. Kami juga sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masuknya barang palsu di tempat kami,” kata Mustaf sebagai General Affair Deli Park Mall.

Sementara itu, kegiatan Sertifikasi Mall merupakan salah satu program unggulan DJKI di 2022. Sepanjang tahun ini, DJKI akan mengunjungi dan memberikan edukasi pada mal-mal di seluruh Indonesia.



Sebelum Medan, DJKI melakukan kegiatan pencegahan di pusat perbelanjaan Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Jatiland Mall dan Muara Mall, Ternate serta dilanjutkan dengan edukasi pada pusat perbelanjaan di Kota Makassar. DJKI terus berkomitmen menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan untuk diberikan edukasi dan pemahaman KI sehingga angka pelanggaran KI di Indonesia dapat menurun. (kad/


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya