DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dashbord Lancang Kuning Milik Polda Riau

Riau - Pelaksana harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plh. Dirjen KI) Daulat P. Silitonga menyerahkan surat pencatatan hak cipta aplikasi Dashbord Lancang Kuning kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Surat pencatatan hak cipta tersebut diberikan saat acara peresmian Gedung Mapolda Riau oleh Kapolri Idham Aziz pada 18 Desember 2020 yang berlokasi di Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru.

Daulat mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta.

“Dengan dicatatkannya aplikasi Dashbord Lancang Kuning yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli akan pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.

Aplikasi Dashbord Lancang Kuning ini digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan kini telah diterapkan di 11 Polda se-Indonesia yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, di tempat yang berbeda, Plh. Dirjen KI Daulat didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli juga memberikan sertifikat merek kepada pelaku usaha kecil menengah di Pekanbaru.

Menurut Nofli, pelaku usaha perlu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.

“Selain itu, merek terdaftar juga dapat meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan, karena yang dilihat masyarakat sebelum membeli barang itu biasanya mereknya dulu,” ungkap Nofli saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya