DJKI Berikan Bantuan untuk Putra-Putri Pegawai

Jakarta - Pada bulan suci Ramadhan 1442 H, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantuan biaya pendidikan kepada putra-putri pegawai dari tingkat SD sampai SMA yang terdiri dari kesatuan pengamanan, petugas kebersihan dan supir di lingkungan DJKI yang bertempat di Aula lantai 19, Gedung Eks Sentra Mulia pada Rabu, (28/4/2021).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris selaku penasehat DWP menyampaikan bahwa kegiatan ini membantu para pegawai di DJKI khususnya untuk kepentingan pendidikan anak.

“Mari kita belajar dan menuntut ilmu, maka siapapun yang sedang menuntut ilmu mari kita bantu,” ujar Freddy, saat membuka kegiatan santunan ini yang bertema “Melangkah Bersama Saling Berbagi di Masa Pandemi”.

Senada dengan Dirjen KI, Ketua Dharma Wanita Persatuan DJKI, Media Sari Freddy berpesan agar santunan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kepada anak-anakku siswa-siswi SD, SMP, SMA penerima bantuan ini Ibu berpesan agar jangan menilai besarnya bantuan biaya tetapi terimalah sebagai ungkapan kepedulian dari lubuk hati kami yang paling dalam” tutup Media Sari. 

Sebagai informasi, santunan ini diterima oleh 42 siswa SD, 23 siswa SMP dan 21 siswa SMA/SMK.


LIPUTAN TERKAIT

Tips Mendaftarkan Desain Industri yang Baik dan Benar

Andy menekankan bahwa kebaruan adalah syarat utama agar suatu desain mendapatkan pelindungan hukum. Suatu desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal permohonan diajukan.

Senin, 17 Maret 2025

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya